Home Berita Dakwaan JPU Kabur Dan Tidak Siap Bacakan Tuntutan serta Penyidik Ralat BAP,...

Dakwaan JPU Kabur Dan Tidak Siap Bacakan Tuntutan serta Penyidik Ralat BAP, Kuasa Hukum Mohon Bebaskan Terdakwa

1707
0

Sumsel,peloporkrimsus.com – Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum yang Dipimpin Majelis Hakim Iman Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Sumsel dan Anggotanya dengan agenda Pembacaan Tuntutan, Senin (28/4/2020).

Terdakwa (AF) yang didakwakan Melakukan Pengeroyokan Sebagaimana Pasal 170 KUHP Baik Primer Maupun Subsidair Terhadap Oknum Jaksa AG dan EF yang terjadi Di Cafe Ibiza Loung Hotel Dafam Lubuk Linggau pada hari Sabtu Dinihari tanggal 23 November 2020 yang lalu oleh JPU Rahmawati .SH. yang akan dijadwalkan hari ini Senin, 28 April 2020.

Dalam Persidangan ini ditunda oleh Majelis Hakim pada hari Selasa, 29 April 2020 dikarenakan JPU Rahmawati .SH. dalam persidangan menjelaskan kepada Hakim Majelis bahwa dia belum siap membacakan tuntutannya dengan alasan belum ada kesiapannya.

Sementara Dalam sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti CCTV yg diajukankannya sebagai JPU terhadap terdakwa AF dan ternyata berdasarkan barang bukti CCTV yg diperlihatkan dalam fakta Persidangan ternyata Kesaksian Penyidik Polres Kota Lubuk Linggau dalam kesaksiannya dihadapan Mejelis Hakim telah menarik Berita acara Pemeriksaanya terhadap Saksi Amira Sukmara yang dalam BAP terhadap Amira Sukmara yang menyatakan bahwa Penyidik Melihat dalam CCTV dan mengarahkan Saksi Amira Sukmara melihat Terdakwa AF telah memukul Saksi Korban AG dan EF dalam perkelahian yg terjadi didalam ruangan Cafe Ibiza Loung dilokasi Hotel Dafam Lubuk Linggau.

Sementara itu setelah Barang bukti CCTV yang diajukan JPU tersebut diperlihatkan yang berdurasi selama 4 menit 12 detik di hadapan Majelis Hakim ternyata tidak terbukti dan kemudian Saksi Amira Sukmara dan Penyidik menyatakan menarik keterangan yg dibuatnya dan ditanda tanganinya dalam BAP tersebut diganti dengan kalimat bahwa Saksi Penyidik dan Saksi Amira Sukmara hanya melihat bahwa Terdakwa AF dalam CCTV hanya ada gerakan mengarah saja kearah Doni dan topi koplok yang sedang berkelahi dan bukanya terdakwa AF yang memukul saksi korban AG dan AF.

Selanjutnya dalam Persidangan terdahulu mendengarkan keterangan saksi -saksi yg lainnya yg diajukan JPU bernama Dodi Dores bahwa keterangan yang disampaikan nya dalam persidangan ternyata dalam CCTV apa yg disampaikan bertentangan dengan fakta yang ada dalam CCTV dihadapan Majelis Hakim.

Setelah itu Kuasa hukum terdakwa dan JPU Rahmawati .SH. Kemudian Saksi Dodi Eprizon dihadapan Majelis Hakim menerangkan bahwa semua kejadian tersebut dia tidak mengetahuinya sama sekali, dan Dari 7 orang saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik Polres Kota Lubuk Linggau Sumsel dalam BAP Perkara tersebut dua (2) orang saksi yg bernama Sopian dan Diana tidak bisa di hadirkan dalam Persidangan dan menurut keterangan JPU dalam Persidangan bahwa mereka tidak bisa hadir karena sudah pulang kampung,

Selanjutnya Kuasa Hukum Terdakwa dalam persidangan menanyakan kepada JPU mengenai ketidak hadiran Saksi- saksi dalam BAP Mengenai Terdakwa Doni dan Yang satunya lagi hanya beridentitas pakai topi koplok, lalu JPU menjelaskan bahwa mereka berdua masih diusahakan penangkapan oleh Penyidik karena masih berstatus DPO.

Kuasa Hukum terdakwa ketika Ditemui Awak Media setelah usai Persidangan mengatakan bahwa jika Kami Melihat dan menyaksikan dalam fakta Persidangan baik keterangan Saksi , Barang bukti CCTV , Ketidak hadiran saksi lainnya dan 2 orang Terdakwa lainnya yg masih DPO dan tidak bisa dihadirkan oleh JPU Ibu Rahmawati .SH.

“Maka Kami sangat Optimis dan yakin Hakim Majelis Memutuskan Perkara ini sesuai dengan Fakta Persidangan Bahwa Klien Kami AF tidak Bersalah dan tidak terbukti melakukan Pengeroyokan terhadap Oknum Jaksa AG dan AF, dan Kami pada sidang pembelaan yang akan datang mohon kepada majelis Hakim segera menjatuhkan putusan Bebas demi Hukum terhadap Kliennya,” tegas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here