Home Berita Dalam Satu Hari, Polres Bima berhasil ungkap Dua kasus curanmor

Dalam Satu Hari, Polres Bima berhasil ungkap Dua kasus curanmor

550
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Dalam satu hari Polres Bima kerja sama polres bima kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bima, dan wilayah hukum Bima Kota.

Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolres Bima, AKBP BAGUS S.WIBOWO S. ik melalui Kasubbag Humas polres bima IPTU HANAFI, Jum,at (27/7).

“Alhamdulillah, dalam satu hari ini Polres bima dan jajaran berhasil mengungkap dua kasus kejahatan curanmor,” ujar Iptu Hanafi Kepada Media Pelopor Hukum & Krimsus, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Kasubbag Humas, dari dua kasus curanmor tersebut jajaran Polres bima bekerja sama polres bima kota berhasil mengamankan dua tersangka dan satu orang penadah serta sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersebut.

Para tersangka curanmor berinisial IW (20), warga Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima, dan Ama Jida (pelaku penadahan). Sedangkan satu orang Inisial “A” Alias Ahe (21), alamat Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima, tercatat sebagai DPO yang dibekuk oleh Personel Polsek Sanggar yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU INDRA KILLA, tepatnya di Desa Sandue Kecamatan Sanggar, kabupaten bima.

“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang kita ungkap dalam satu hari ini. Diantaranya, kejadian curanmor di wilayah Hukum polres Bima kota, Di Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, dan wilayah hukum polres bima, bertempat di Rt.07 Rw.04 Desa Sandue Kecamatan Sanggar, kabupaten bima” Ungkapnya.

Modus yang dilakukan para tersangka ini, yakni ketika korban sedang lengah dan kendaraannya tengah diparkirkan, saat itulah para palaku langsung mengembat motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan tersebut.

“Dari hasil pengungkapan ini, selain telah mengamankan dua tersangka dan satu orang penadah, kami juga berhasil mengamankan 1 unit Honda Beat Turbo warna Hitam lis kuning Noka MH1JFM224EK146352, sementara 4 unit lainnya merupakan tkp wilayah hukum polres Bima Kota berdasarkan laporan Polres Bima Kota yakni : 1. Honda Vario 150 warna hitam. 2. Honda vario 125 warna hitam lis merah. 3. Honda vario 110 warna hitam lis merah. 4. Supra 125 protolan noka gosok” Jelas Iptu Hanafi.

Sementara DPO “A” alias Ahe yang dibekuk di kecamatan sanggar telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 29 TKP yang berbeda di wilayah Kota Bima.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di mako polres bima kota, dan akan di bawa kembali ke polres Bima sebagai barang bukti dalam kasus curanmor tkp Paruga Nae Desa Talabiu Kecamatan Woha, guna diproses lebih lanjut. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here