Home Berita DANA DESA DIALIH FUNGSIKAN PJS.KADES DAN KETUA BPD BERMAIN KONGKALINGKONG

DANA DESA DIALIH FUNGSIKAN PJS.KADES DAN KETUA BPD BERMAIN KONGKALINGKONG

523
0

Muaro Jambi,PH-Krimsus : Upaya pemerintah pusat dalam melaksanakan pemerataan pembangunan desa di seluruh Indonesia bukan sekedar isapan jempol belaka,hal tersebut telah dibuktikan dengan nyata dan jelas, Dalam kurun waktu 2 tahun ini dari 2016 hingga 2017,setiap desa telah menerima kucuran dana sebesar 1 milyard rupiah.Dengan petunjuk dana tersebut harus dikerjakan secara swakelola melalui tim pelaksana kerja yang beranggotakan masyarakat setempat, kepala desa dan ketua BPD serta anggotanya sebagai monitoring saja, Hal tersebut dilakukan supaya pembangunan bisa mencapai kwalitas dan kwantitas yang maksimal.

Namun lain halnya yang terjadi di Desa Sungai Dayo Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi.Dari pantauan Media PH dan Krimsus dilapangan dari berbagai sumber menyebutkan pengelolaan dana desa tersebut dialih fungsikan yang  seharusnya diutamakan untuk pembangunan skala prioritas infrastruktur jalan lingkungan namun malah dibangunkan atau dialihkan untuk pembangunan rehab jembatan jalan kabupaten yang menghubungkan desa lain ke desa tersebut, Hal tersebut diperparah oleh tindakan ketua BPD, Uli Simanjuntak yang seharusnya pihaknya hanya sebagai monitoring saja jalannya pembangunan desa ,dirinya malah melibatkan pengelolaan keuangan pembangunan desa, Perbuatan itu diperkuat dengan bukti kwitansi serah terima uang dana desa yang dikeuarkan bendahara desa diterima dan ditandatangani oleh ketua BPD diatas materai 6000 rupiah dan setiap pembelian material ada dugaan dimark’up.Sementara untuk rehab jembatan tersebut hanya membutuhkan papan sebagai galar jembatan sebanyak 133 keping dengan ketebalan papan perkeping 16 cm lebar 25 cm panjang 4 m, Dan menurut warga setempat sebagian papan tersebut masih menggunakan bekas papan jembatan lama, Pekerjaan tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 44 juta rupiah dengan rincian 19 juta dari swadaya masyarakat dan 25 juta dari dana desa /DD dengan harga perkubik 3 juta rupiah. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada kades pjs, Gunaryo SE, dikantor Desa pihaknya mengatakan”itu benar,rehab jembatan tersebut menghabiskan dana Rp 44 juta rupiah yang Rp 25 juta dikeluarkan dari dana desa, itupun  sebenarnya tidak diperbolehkan untuk rehab jembatan jalan kabupaten,tapi bagaimana lagi pak, masyarakat membutuhkan jalan jembatan tersebut dan pengambilan dana desa bukan sekaligus saya potongkan langsung sebanyak Rp 25 juta melainkan saya dapatkan dari keuntungan pembelian setiap material, contoh pembelian pasir di RAB seharga Rp 350.000/m3, sementara pasir disini harga Rp 300.000/ perkubik, jadi saya dapatkan keuntungan Rp 50.000/m3 dan saya kumpulkan sehingga terpenuhi Rp 25 juta, Kalau menurut saya dengan cara demikian boleh-boleh saja” tuturnya.

Ditempat terpisah,Uli Simanjuntak selaku ketua BPD dikonfirmasi seputar hal tersebut pihaknya mengatakan kalau pembelian material utuk rehab jembatan dana yang diperoleh sebagian dana masyarakat dan sebagian diambil dari upah masyarakat yang terlibat ikut mengelola dana desa “jangan diplintir-plintir kalau itu sumbernya dari dana desa” pungkasnya.SIDIK/EDI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here