Home Berita Dana Kelurahan 2019 Belum Terealisasi, LSM LPPK-NTB Audiensi bersama DPRD Kota Bima

Dana Kelurahan 2019 Belum Terealisasi, LSM LPPK-NTB Audiensi bersama DPRD Kota Bima

441
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi Nusa Tenggara Barat (LSM LPPK-NTB) menemui anggota DPRD Kota Bima untuk sebuah audiensi di ruang rapat DPRD Kota Bima, Senin (22/7/2019).

Audiensi terkait persoalan anggaran Dana Kelurahan kota bima, senilai Rp 14 miliar yang belum terealisasi jelang akhir tahun 2019, “Anggaran tersebut sudah masuk di kas Daerah kota bima, namun hingga jelang akhir tahun 2019 belum juga terealisasi,” tutur Ketua Cabang LSM LPPK-NTB, Sukriadin dalam audiensi tersebut.

“Pengelolaan dana kelurahan tersebut sama pengelolaan Dana Desa (DD), sebab Dana kelurahan bila berbentuk fisik tidak bisa ditender oleh pihak ketiga, Dana ini murni swakelola” Jelasnya.

Kabid Pomsos, Bappeda Kota Bima Arif Roesman menjelaskan, usulan pencairan dana kelurahan ini dilakukan melalui pemerintah kecamatan masing-masing.

Sebab, camat nanti bertindak sebagai pengguna anggaran (PA), lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) nya dari pihak kelurahan.

“Anggaran Dana Kelurahan tersebut sudah masuk ke kecamatan masing-masing se-kota bima, tugas Bappeda hanya menfasilitasi pergeseran anggaran di setiap kecamatan” Imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Bima, Samsuri SH mengatakan, permendagri 130 tahun 2018 bahwa tata cara kelola Dana kelurahan dikerjakan secara swakelola, “Ini Dasarnya sudah jelas, seseuai surat edaran permendagri 130” Ungkapnya.

“Kami sangat apresiasi kepada teman-teman LSM LPPK-NTB atas masukan dan kritikanya, mari kita kawal bersama anggaran negara ini” Jelasnya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, kepala BKAD kota bima, Sekcam mpunda, Camat rasanae barat, camat rasanae timur, Asisten III, dan Asisten II, dan Staf Ahli, DPRD Kota Bima. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here