Home Berita Di Duga Ada KongKaliKong Antara KPA/PPK Dengan Pihak Rekanan Terkait Pembangunan TPI...

Di Duga Ada KongKaliKong Antara KPA/PPK Dengan Pihak Rekanan Terkait Pembangunan TPI Tamperan Pacitan

826
0

Pacitan , PH-Krimsus : Marak nya Pembangunan di segala Bidang yang di anjurkan oleh Pemerintah banyak di salah gunakan oleh beberapa Instansi seperti yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, yakni Pembangunan TPI Tamperan Pacitan dalam hal ini pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menggelontorkan dana anggaran APBD dengan angka sangat besar karena sistem Pekerjaan Proyek yang secara bertahap, berdasarkan hasil investigasi dan Pantauan  wartawan Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan bahwa Paket Proyek tersebut mulai tahun 2015, 2016 dan 2017, pemenang Tender tetap PT yang sama yaitu PT. MAHAKARYA TUNGGAL ABADI, sehingga menurut dugaan kami pemenang Tender seperti nya sudah ada kongkalikong atau pengondisian.

Sebetul nya jika pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. MAHAKARYA TUNGGAL ABADI mengutamakan mutu, kualitas serta kwantitas nya dengan baik maka kami sangat mendukung namun karena hasil pekerjaan mereka menurut sorotan wartawan Pelopor kurang baik maka ini yang menjadi pertanyaan Publik, seperti pekerjaan tahun 2015 dan 2016, yaitu Pembangunan Fasilitas Darat Warehouse, Slipway, Gedung Pertemuan, Peninggian Breakwater, Penambahan Pelindung Breakwater,Pembangunan Dermaga serta pengerukan Material karang , berdasarkan hasil monitoring wartawan Pelopor sebagai sosial control ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, seperti pekerjaan Beton yang seharus nya Pabrikan dengan mutu beton K-350 namun kenyataan dilapangan Beton bikinan sendiri , Tiang Pancang yang dipakai seharus nya tiang Pancang Baja dengan ukuran SPP 406mm , Pile Cap Tiang Pancang balok melintang menggunakan Beton mutu k-350 dan Balok untuk landasan Slipway menggunakan beton K-350 , akan tetapi dilokasi kami lihat tiang pancang sudah banyak yang terkikis air, serta pekerjaan Drainase dikerjakan secara manual tanpa menggunakan Molen serta campuran tidak sesuai spek sehingga sudah banyak yang retak dan Pecah, Breakwater untuk pemecah ombak bikinan sendiri bukan pabrikan serta pembangunan Gedung dikerjakan secara manual dan mengalami keterlambatan atau tidak bisa selesai sesuai perjanjian kontrak namun pihak rekanan kontraktor masih tetap menang tender untuk tahun anggaran tahun 2017.

Dengan adanya temuan tersebut wartawan Pelopor Hukum & Krimsus beserta LSM PASKAL mengajukan surat konfirmasi dan Klarifikasi yang ditujukan kepada kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur dengan Nomer : 264 /AN-PASKAL/Konf/III-2017, namun sampai berita ini kami naikan masih belum ada tanggapan dari pihak Instansi terkait, maka dengan begitu kami berharap kepada para Instansi Penegak Hukum baik, POLRI , KAJATI serta KPK untuk ikut mengawasi pekerjaan tersebut supaya terhindar dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme.Team

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here