Home Berita Di Duga Korupsi Dana Biaya PTSL,Panitia Di Laporkan Ketua Lembaga GMBI Distrik...

Di Duga Korupsi Dana Biaya PTSL,Panitia Di Laporkan Ketua Lembaga GMBI Distrik Bojonegoro Ke Polda Jatim

1360
0

Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Adanya penyalahgunaan wewenang yang di lakukan panitia PTSL di Desa Leran kecamatan Kalitidu dan Desa Deru kecamatan Sumberejo menuai protes dari segenap lembaga GMBI Distrik Bojonegoro lantaran biaya penarikan PTSL terlalu mahal,Jum,at(19/11).

Akibat terlalu mahalnya penarikan biaya PTSL perbidang yang mencapai nominalRp,700.000 (Tujuh ratus ribu) sampai Rp,1.000.000 (satu juta rupiah) membuat Mohtar Anggraito selaku Ketua Lembaga GMBI Distrik Bojonegoro merasa kasihan terhadap warga yang tertekan dengan biaya kepengurusan PTSL tersebut.

Tim pelopor krimsus menemui Mohtar Anggraito ketua GMBI Distrik Bojonegoro, ia mengatakan “Kami sangat kasihan terhadap warga Desa Leran dan Desa Deru yang tidak bisa merasakan program PTSL dari pemerintah,padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan terhadap masyarakat agar program PTSL ini tidak di haruskan membayar uang lebih dari Rp,700.000(Tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp,1.000.000 (satu juta rupiah) yang saat ini di lakukan oleh panitia PTSL di wilayah Bojonegoro.

“Padahal panitia PTSL sudah di anggarkan biaya kepengurusan perbidang tersebut oleh pemerintah tapi di salahgunakan dengan meraup keuntungan dengan cara meminta warga Desa leran dan Desa Deru untuk membayar perbidang rata-rata Rp,700.000(Tujuh ratus ribu) sampai Rp,1.000.000 (satu juta rupiah),”ucap Ketua GMBI Distrik Bojonegoro.

Sementara itu Mohtar Anggraito selaku ketua GMBI Distrik Bojonegoro mendatangi kantor lembaga Seven Gab Sidoarjo dan juga Media Pelopor krimsus yang berada di GOR Sidoarjo,untuk membantu melaporkan masalah ini ke polda jatim.

“Dan pada hari ini ketua GMBI Distrik Bojonegoro resmi melaporkan Panitia PTSL Desa leran dan Desa Deru ke polda jatim Surabaya,guna meminta pihak kepolisian pelaku pungli tersebut secepatnya di tindak ,”Terangnya.

Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang nomer 20 tahun 2001 dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda lima milyar,”Pungkasnya (ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here