Home Berita Diduga 5 Pelaku Pencuri Buah Sawit Panen Kebun Milik perusahaan...

Diduga 5 Pelaku Pencuri Buah Sawit Panen Kebun Milik perusahaan di Tangkap Polisi.

283
0

Tanah bumbu Kalsel,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah bumbu, telah menangkap dan mengamankan Lima orang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencurian buah Sawit milik perusahan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHP.

Kapolres Tanah bumbu AKBP Tri Hambodo.Sik,melalui Kasi Humas AKP.Saryanto membenarkan dan mengatakan kronologisnya ke awak media Pelopor krimsus.com Rabu,(05/04/2023.)

Dikatakan AKP Saryanto, petugas Kepolisian telah menangkap dan mengamankan Lima orang tersangka berinisial :
1.MK (32) pekerjaan buruh harian lepas,warga Sebamban satu blok H Desa Biduri Bersujud kec Sungai Loban

2.MT ( 41 )pekerjaan buruh harian lepas Warga Desa Dwi Marga utama Kec Sungai Loban
3.MZIJ ( 23) pekerjaan swasta warga Desa Marga Utama Kec Sungai Loban
4.JM (40) pekerjaan Sawata warga Sebamban Baru Blok H Desa Biduri Bersujud Kec Sungai Loban.
5.SR(27) pekerjaan swasta warga Sebamban 1 Blok H Desa Biduri Bersujud Kec Sungai Loban

Dalam hal terduga Tindak pidana pencurian Ke 5 orang tersebut kini telah diamankan karena tersangkut kasus pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Perusahaan PT.Sajang Heulang Desa Sebamban Baru “ujar AKP Saryanto

Berawal dari adanya laporan Lukman Aref yang mendapatkan laporan dari saudara Gusti yang merupakan Security PT.Sajang Heulang tersebut,bahwa ada orang yang memanen buah kelapa sawit di lokasi kebun Perusahaan tersebut.

Setelah Petugas Kepolisian mendapat laporan dari sdr Lukman langsung bergerak menuju Tempat kejadian dan ditemukan lima orang tersangka sedang memanen buah Sawat milik perusahan

Dari tersangka ditemukan barang bukti antara lain ,tandan buah segar kelapa sawit 81 Jenjang seberat 1.377 Kg, 1 (Satu) Unit Mobil Pick up warna hitam dengan no Polisi DA8856 ZP, (3)Tiga buah egreg alat pemanen buah kelapa sawit,2 (Dua) buah tojok alat pengangkut buah sawit dan 1 buah Arco warna merah “jelasnya

Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp.3.304.800 (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah)

Selanjutnya ke Lima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut” (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here