Home Berita Diduga Ada Selisih 1.338 Liter Solar Subsidi di Tabanio, Penyaluran SPBUN 68.708.002...

Diduga Ada Selisih 1.338 Liter Solar Subsidi di Tabanio, Penyaluran SPBUN 68.708.002 Jadi Sorotan, Nelayan Desak Audit Total

12
0

Tanah Laut,Peloporkrimsus.com – Dugaan ketidaksesuaian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bagi nelayan kembali mencuat di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penyaluran solar subsidi melalui SPBUN Nomor 68.708.002 menjadi sorotan setelah muncul data yang menunjukkan adanya selisih volume distribusi pada penyaluran tanggal 9 Juli 2026.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut bersama Tim Terpadu di Aula Swasembada DKPP, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, dan dihadiri unsur Polres Tanah Laut, Satpol PP dan Damkar, Camat Takisung, Polsek Takisung, BIN Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kepala Desa Tabanio Madiansyah, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang Tanah Laut, pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, serta perwakilan nelayan.

Agenda rapat membahas hasil klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran solar subsidi kepada nelayan.

Berdasarkan keterangan salah seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada 9 Juli 2026 satu unit mobil tangki diduga mengangkut sekitar 8.000 liter solar subsidi ke SPBUN untuk disalurkan kepada sembilan penerima tahap pertama sesuai daftar rekomendasi.

Dokumen daftar penyaluran yang dibahas dalam rapat menunjukkan total rekomendasi distribusi mencapai 7.995 liter untuk 13 kapal milik sembilan penerima. Namun, pada kolom “Jumlah Diterima”, total BBM yang tercatat tersalurkan hanya 6.042 liter.

Perbedaan paling mencolok tercatat pada penerima atas nama H. Sapwani/Hj. Imar yang memiliki empat kapal. Dalam dokumen tersebut, penerima memperoleh rekomendasi sebanyak 2.460 liter, tetapi volume yang tercatat diterima hanya 1.122 liter. Dengan demikian, terdapat selisih volume sebesar 1.338 liter yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Menurut keterangan sejumlah nelayan yang hadir dalam rapat, saat proses pengisian berlangsung, dispenser SPBUN disebut tiba-tiba tidak lagi mengeluarkan solar sehingga distribusi dihentikan sebelum seluruh alokasi tersalurkan.

Temuan data tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah peserta rapat. Mereka mempertanyakan apakah perbedaan antara volume yang direkomendasikan dan yang diterima disebabkan oleh kendala teknis, kesalahan administrasi, atau faktor lain yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Sejumlah nelayan kemudian mendesak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPBUN Nomor 68.708.002.

Audit yang diminta meliputi pemeriksaan stok BBM, dokumen distribusi, administrasi penyaluran, pencatatan penerima, kondisi dispenser, hingga mekanisme operasional SPBUN guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, nelayan juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk memberikan kepastian dan menghindari berkembangnya berbagai spekulasi.

Dalam rapat tersebut, pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, Nurul Tasiah, turut hadir meskipun disebut datang setelah kegiatan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Nomor 68.708.002 maupun Pertamina Patra Niaga terkait penyebab selisih volume yang tercantum dalam dokumen penyaluran tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

pemberitaan berdasarkan dokumen daftar penyaluran BBM subsidi, hasil rapat koordinasi DKPP Kabupaten Tanah Laut, serta keterangan sejumlah peserta rapat. Dugaan adanya selisih volume penyaluran masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.”(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here