Home Berita Diduga Berinisial ER ditangkap Polisi atas Kasus Penipuan dan Pemalsuan

Diduga Berinisial ER ditangkap Polisi atas Kasus Penipuan dan Pemalsuan

515
0

Tanah Bumbu Kal-Sel, peloporkrimsus.com – Unit Riskrim Polsek Kusan Hilir pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 13.00 WITA, telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ER, Bin Ahmad Sanusi (Alm). Tersangka ER diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Sik melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal Tersebut Kasus ini dilaporkan oleh Hidayattullah Bin Darmansyah (43), yang merupakan korban dari perbuatan tersangka.

Peristiwa penipuan dan pemalsuan dokumen ini terjadi di Kantor Desa Wiritasi Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah pada tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WITA.

Unit Riskrim Polsek Kusan Hilir telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, yang melibatkan dugaan penipuan dan pemalsuan surat. Tersangka ER akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Kini tersangka bersama barang bukti berupa 1lembar surat peryataan penguasaan fisik Bidang Tanah1 lembar surat perjanjian penitipan uang tertanggal 26 Agustus 20201 lembar surat perjanjian penitipan uang1 lembar surat keterangan yang di keluarkan oleh pemerintahan Desa 1 Buah Buku Agenda Surat keluar masuk Tahun 2017

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di amankan di Polsek Kusan Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut Kepolisian Kusan Hilir mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan penipuan dan pemalsuan yang dapat merugikan pihak lain. Kasus ini menegaskan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Kusan Hilir. (Nata /Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here