Home Berita Diduga Galian C Ilegal Didesa Maron kidul kabupaten Probolinggo Tergolong Bandel.

Diduga Galian C Ilegal Didesa Maron kidul kabupaten Probolinggo Tergolong Bandel.

621
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Sabtu (28-9-2019) Meski banyaknya keluhan dari masyarakat khususnya Dikabupaten probolinggo terkait jalan yang rusak sehingga mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena Dump Truk yang lalu lalang mengangkut Galian C (tanah uruk) yang berlokasi didusun lebbe Desa Maron kidul kecamatan Maron kabupaten probolinggo tergolong Bandel.

Lokasi Tambang tersebut diduga tidak berijin (ilegal) karena berdasarkan hasil investigasi tim kami dilapangan serta temuan tim investigasi LSM Paskal dan beberapa informasi dari narasumber dilapangan bahwa kegiatan penambangan Galian C tersebut memakai alat berat dan tanah uruk tersebut Bukan dikirim kepihak tol melainkan untuk kepentingan pribadi.

Maka dari itu pegiat lsm Paskal serta Ormas Pemuda pancasila(PP), akan segera mendatangi perijinan provinsi untuk mengetahui kejelasan dimana saja lokasi tambang Galian C yang sudah masuk dalam daftar perijinan provinsi, tidak hanya itu saja tim investigasi Lsm Paskal siap melaporkan ke Polda Jatim dan kementrian ESDM di Jl.Medan Merdeka Selatan no.18, Jakarta Pusat 10110 apabila tambang Galian C yang ada dikabupaten probolinggo belum masuk didalam daftar perijinan provinsi.

Sugiarto Memaparkan “Rupanya para penambang galian c yang ada diprobolinggo tergolong berani, padahal pemerintah telah mengeluarkan UU No .11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan yang telah diubah dengan uu No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, selain itu pemerintah juga mengeluarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang pedoman teknis penambangan bahan galian golongan c mineral dan batu bara”,ucapnya.

Ternyata peraturan pemerintah tersebut tidak membuat para penambang galian c dikabupaten probolinggo menjadi gentar, semoga dengan pemberitaan media pelopor ini pihak penegak hukum mau turun kelapangan untuk menyisir pengusaha tambang galian c yang ilegal untuk segera di berantas dan di proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.(Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here