Home Berita Diduga hanya mengantongi izin explorasi berani melakukan aktivitas penambangan

Diduga hanya mengantongi izin explorasi berani melakukan aktivitas penambangan

180
0

Blitar,Peloporkrimsus.com – masih terus berAktivitas penambangan galian C yang terus ber oprasi di wilayah Hukum Polres Blitar
Salah satunya aktivitas penambangan liar yang ada di desa babadan kecamatan wlingi kabupaten Blitar.

Hasil Investigasi dari team awak media sabtu 6/2/2023, Di Lokasi tersebut masih terus melakukan kegiatan / aktivitas tambang galian C Ilegal milik oknum mengatasnamakan Pt Mahesaputra sakti.yg di miliki saudara (riski) dengan menggunakan alat berat 2 Unit Exskavator dan beberapa puluhan mobil Dam Truck sebagai sarana transportasi untuk mengangkut hasil tambang Ilegalnya,

Menurut Tokoh masyarakat setempat yang enggan di sebut namanya , Mengatakan pada awak media, sudah hampir empat bulan melakukan penambangan pasir, Di didesa babadan itu dan hanya mengantongi izin explorasi.

dalam melakukan usaha pertambangan dan penjualan Komoditas tambang berupa pasir dan tanah, batu Seharusnya memiliki dokumen Pertambangan (WIUP), (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,

Tetapi dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut sebagian besar pengusaha Tambang galian C tidak memiliki ijin IUP OP ( Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi ) yang sudah di tetapkan dalam peraturan kementrian minerba, sebagai syarat mutlak kelengkapan untuk berusaha dalam bidang pertambangan.

sepertinya para pengusaha tambang menghira’ukan dengan pidana tambang ilegal Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.26 Jul 2022

Dengan demikian Para warga Berharap Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Blitar dan Aparat Penegak Hukum Polda Jatim untuk menindak Lanjuti / menghentikan kegiatan tambang Liar yang sudah sangat berdampak buruk pada lingkungan alam , ekosistem sungai dan yang akan berimbas kepada keselamatan kelangsungan hidup manusia.

Dengan adanya kegiatan pertambangan yang sangat carut marut yang di duga melanggar peraturan per undang undangan kementrian minerba, maka kami mencoba menghubungi dan konfirmasi kepada penegak hukum di wilayah hukum kota Blitar

Dengan demikian di harapkan semoga pihak Aparat penegak hukum Polres Blitar Kota dan Hukum Polda Jatim khususnya di bidang krimsus yang berwenang untuk menindak tegas , menertibkan dan menghentikan adanya dugaan kegiatan pertambangan Ilegal yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan kementrian minerba yang berlaku.(team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here