Home Berita Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Kedapatan Miliki Sabu

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Kedapatan Miliki Sabu

641
0

Gresik, Peloporkrimsus.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik, Kepolisian Sektor Balongpanggang Polres Gresik berhasil bekuk seorang pemuda.

Penggerebekan berlangsung di Perumahan Bumi Persada hijau Blok L-8 Desa Sirnoboyo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik hari Rabu (30/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan ini, Unit Reskrim Polsek Balongpanggang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EWDP (22) yang tinggal di Perumahan Bumi Persada Hijau K-8 Desa Sirnoboyo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sirnoboyo Kecamatan Benjeng Kabupaten sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami terjunkan anggota untuk melakukan patroli Kring Reskrim area Desa Sirnoboyo Kecamatan Benjeng Kabupaten ,” terang Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH (31/1).

Saat dilakukan penyelidikan ditemuda seorang pemuda tampak mencurigakan setelah dilakukan penggeledahan oleh Anggota Polsek Balongpanggang ditemukan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus Plastik kecil bening tersimpan di balik HP milik pelaku Merk Siomi yang dilapisi plastik Silikon warna gold.

“Pelaku EWDP (22) saat ini diamankan di Mapolsek Balongpanggang bersama barang bukti dari tangan tersangka berupa Dua Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang 0,48 (Nol koma Empat delapan) Gram, satu buah pipet, empat buah korek api serta satu buah HP merk Xiomi tipe Redmi 5A warna Silver dengan silicon warga gold.” jelas AKP Tulus, SH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun. (Mrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here