Home Berita Diduga Mengemplang Pajak, LSM Desak Izin 4 Perusahaan Tambang Andesit di Tanjab...

Diduga Mengemplang Pajak, LSM Desak Izin 4 Perusahaan Tambang Andesit di Tanjab Barat Dicabut

128
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panji menggelar aksi demonstrasi di depan

kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Jum’at, 17 Maret 2023.

Dalam aksinya, pendemo mempertanyakan dan menuntut izin operasional 4 perusahaan tambang andesit di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung barat, Jambi dicabut.

4 perusahaan tambang andesit ini diantaranya, PT. Tiga Sekawan Gunung Batu, PT. Tiga Pilar Gunung Batu, PT. Rajo Alam Sejati dan PT. Rajo Alam Sejati Jaya.

Koordinator aksi yang juga Ketua Umum LSM Panji, Kemas Muksin menuturkan, perusahaan-perusahaan tambang batuan di Kecamatan Batang Asam tersebut diduga melakukan kegiatan usaha penambangan dan penjualan andesit di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Bahkan, menurut Muksin, lokasi eksplorasi perusahaan tambang andesit jenis batu split ini juga diduga telah merambah hingga ke area hutan produksi.

“Hasil investigasi, kami LSM Panji menemukan adanya dugaan praktik ilegal mining serta perambahan terhadap hutan produksi pada perusahaan tambang ini. Yang mana jelas dikerjakan mereka diluar IUP yang mereka miliki,”tutur Kemas Muksin.

Selain disinyalir beroperasi hingga ke area hutan produksi, kata Muksin, perusahaan-perusahaan tambang ini juga diduga mengemplang pajak, terutama PT. Rajo Alam Sejati.

“Pengemplang pajak itu jelas, sudah 5 tahun mereka beroperasi. Berapa juta kubik tidak ada pertanggungjawaban, tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah. Masyarakat pengen tahu bahwa hukum itu tegak, hukum itu ada,”tegasnya.

Muksin menyatakan, pihak nya telah menerjunkan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengkaji lokasi 4 perusahaan tambang andesit yang berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung barat tersebut.

“Di Kecamatan Batang Asam malah sempat kita bawa tim dari ITB, untuk mengkaji tempat eksplorasi mereka. Ternyata jauh sekali dari pencanangan lahan yang mereka ajukan. Konsekuensinya apa?. Jelas-jelas mereka maling,”ulasnya.

Muksin menambahkan, keberadaan 4 perusahaan tambang andesit di wilayah Kecamatan Batang Asam ini dinilai tidak membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Malah sebaliknya.

“Harapannya supaya bisa tertiblah, utamakan orang daerah. Orang daerah adalah bamper sitiap perusahaan, setiap pelaku usaha. Orang sekitar itulah yang menjaga, jangan disakiti hati rakyat, itu aja,”harapnya.

Selain meminta pemerintah mencabut izin operasional 4 perusahaan tambang andesit itu dicabut, pendemo juga mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang menjadi lokasi tambang, serta adanya dugaan pengemplangan pajak.

“Kami tidak akan diam sebelum perkara ini tuntas,”tutup Muksin.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi, Imron Rosyadi berjanji akan menampung aspirasi dari para aktivis LSM Panji, terutama terkait persoalan perizinan.

“Kita berterima kasih kepada rekan-rekan LSM Panji yang telah menyampaikan aspirasinya. Dan ini akan kita tindak lanjuti,”kita Imron Rosyadi.

Imron menjelaskan, terkait tuntutan pendemo, pihaknya akan segera menyurati dan menggelar pertemuan dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi.

“Ya kita Surati, dan mungkin juga kita akan rapat dengan mereka (Dinas ESDM Provinsi Jambi),”tukasnya.

Imron menambahkan, ia berharap kontrol sosial yang dilakukan oleh aktivis LSM Panji ini berdampak positif bagi kemajuan pembangunan di daerah Provinsi Jambi. (law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here