Home Berita DIDUGA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Sei. RAMBAI TIDAK MENGIKUTI ATURAN , TAPI ADA...

DIDUGA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Sei. RAMBAI TIDAK MENGIKUTI ATURAN , TAPI ADA UNSUR LAIN.

348
0

Tebo, 02/11/2023 peloporkrimsus.com , Dari hasil salah satu laporan masyarakat Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, 02/11/2023 yang enggan disebut namanya, melalui via telpon WA sekitar pukul 10.00 WIB , mengatakan bahwa ada salah satu seorang perangkat Desa SungaiRambai diberhentikan tidak sesuai dengan aturan prosedur, terus awak lanjut menanyakan kepada inisial (h), bagaimana kronologis kok bisa diberhentikan, jawab (h) begini bahwa perangkat Desa nama Intan Sulistian Dari, emang tidak masuk kantor beberapa hari kerena kondisi Hamil berat, lalu datang surat dari kades teguran 1 berdasarkan teguran tersebut lalu Intan Sulistian Dari melayangkan surat Izin, mengatakan bahwa beliau mohon izin kurang vip dalam keadaan sakit karena Kondisi saya Hamil berat, Namun surat yang dikirimkan ke pihak Desa tidak di indahkan oleh kades Hayatul Azmi, dengan alasan tidak ada keterangan dokter atau puskesmas setempat, seiring dari itu, Kades mengeluarkan surat teguran 2 atau peringatan 2 , terus Si Intan Sulistian Dari, mencoba mengirim surat Izin ulang, kepada pihak Desa menyatakan bahwa dirinya sakit kerena hamil berat, namun Kades Hayatul Azmi tetap bersikeras menolak surat izin tersebut dengan alasan yang sama, tak lama selang kemudian, tanpa konsultasi sama Intan Sulistian Dari, baik melalui telpon atau menjenguk perangkat nya yang sedang mengalami sakit dikarenakan Hamil berat, kades Hayatul Azmi, lansung mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP.3) kepada Intan Sulistian Dari , Lansung Memutuskan Hubungan Kerja, Sebagai Kasi Pemerintah Desa. Seiring dengan itu inisial (h) mengatakan atas laporan perangkat desa kepada saya bahwa sampai saat ini, 3 orang gaji perangkat desa yakni : Ely Ayunita Kaur Keuangan, Intan Sulistian Dari, Kaur Pemerintahan,dan Nur Hikmawati ,Kadus Bulian Jaya, bulan Oktober 2023, belum kami terima . Pungkas Pelapior inisial (h) dari konfirmasi telpon WA.

Terkait dengan laporan tersebut Awak mencoba menghubungi pihak Kades Sungai Rambai, untuk menyakan atas laporan masyarakat, namun Nomor Hanpond awak Media peloporkrimsus.com udah diblokirnya oleh kades.
Terkait dengan kejadian ini, berdasarkan Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa
Bagi sebagian Perangkat Desa, naiknya siltap tentu menjadi angin segar dan berita gembira, terlebih bagi Perangkat Desa yang sudah menjabat jauh sebelum Undang-Undang Desa disahkan.

Tetapi, bagi sebagian yang lain mungkin justru akan menjadi cobaan, posisi mereka dibayangi pemecatan/pemberhentian oleh Kepala Desa. Kebijakan setiap Kepala Desa pastinya tidak sama antara satu Kepala Desa dengan Kepala Desa yang lain, tetapi alangkah baiknya setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa mengacu kepada regulasi yang ada.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa, Pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan
Perangkat Desa yang berhenti karena meninggal dunia dan permintaan sendiri tentunya tidak menjadi persoalan dan tidak akan jadi perdebatan, yang jadi masalah adalah ketika Perangkat Desa diberhentikan seperti pada pasal 5 ayat 2 huruf (c) di atas, jika tidak sesuai prosedur, efek yang ditimbulkan bahkan bisa sampai menghambat pembangunan di Desa, ini terjadi karena saling lapor antara Perangkat Desa yang diberhentikan dan Kepala Desa yang memberhentikan.Bagaimana aturan pemberhentian Perangkat Desa?

Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum diatur Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sedangkan persyaratan Khusus dapat dilihat dalam peraturan daerah masing-masing Kabupaten/Kota.
Melanggar larangan sebagai perangkat Desa

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Terkait dengan hal tersebut dimana Intan Sulistian Dari, Kasi Pemerintahan Desa Sungai Rambai belum selayak nya di PHK kerena Intan Sulistian Dari telah mengirimkan surat izin tanggal, 18/10/2023 perihal : Surat izin tidak masuk kerja sebagaimana telampir, yang menyatakan bahwa dia tidak dapat hadir kerena ada sesuatu halangan. Namun Kades tetap mengeluarkan Surat Nomor: 170 /DSR/2023 Tentang Surat Peringatan Ketiga(SP.3).

Yang seharus sebelum surat ini dikeluarkan pihak Kepala Desa Harus melakukan kunjungan Rumah atau memanggil dan atau berkosultasi dulu dengan pihak Kecamatan (CAMAT) , sebelum memutuskan Hubungan kontrak Kerja dengan aparatnya, agar terjalin hubungan komunikasi yang baik, kerena menjadi Perangkat Desa adalah melalui tes dan uji Kompetensi yang matang bukan lah semata mata ada unsur nepotisme.

Pungkas pelapor inisial (h) dengan awak media, oleh sebab itu, diduga bahwa pihak kades bahwa atas pemutusan hubungan kerja atas nama Intan Sulistian Dari telah menyalahi dari aturan hukum yang berlakuberlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa.

Beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan oleh Kades jika tidak mengikuti prosedur yang benar termasuk;
Tindakan hukum: Kades yang melakukan pemecatan tanpa prosedur yang benar dapat dikenai tindakan hukum, seperti gugatan hukum oleh perangkat desa yang diberhentikan.

Sanksi administratif: Kades dapat dikenai sanksi administratif oleh instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Pemerintahan Desa, jika tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Sanksi sosial: Tindakan semena-mena seperti ini juga dapat berdampak pada hubungan sosial di desa dan reputasi Kades di mata masyarakat. peloporkrimsus.com ((hft).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here