Tulungagung,peloporkrimsus.com – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai komplotan pelaku penjambretan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di Kabupaten dan Kota Malang.
Kedua tersangka tersebut berinisial AF (39 tahun), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, serta AAGS (26 tahun), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Saat ditangkap di kediamannya, AF diduga melakukan perlawanan dan tidak mematuhi perintah petugas. Untuk mengamankan situasi, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan pada kaki kirinya. Sementara itu, AAGS berhasil diamankan tanpa hambatan di kawasan Gadang, Kota Malang.
Setelah proses penangkapan, AF mendapatkan perawatan medis terlebih dahulu di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung akibat luka tembak yang dideritanya. Setelah kondisinya membaik, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan AF harus menggunakan kursi roda selama proses tersebut.
Kanit Resmob Macan Agung, Aiptu Fendy Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan kasus penjambretan yang masuk ke kepolisian. Berdasarkan penyelidikan awal, kedua pelaku diduga telah beraksi di beberapa titik di Kecamatan Rejotangan, yaitu Desa Blimbing, Desa Tenggur, dan Desa Panjerejo.
“Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mengetahui apakah ada lokasi kejadian lain, korban lain yang belum melapor, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan lintas daerah,” ujar Aiptu Fendy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan dengan modus atau ciri-ciri serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Informasi dari warga sangat membantu untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mempercepat proses hukum.



