Home Berita Diduga Tambang ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya di Wilayah Hukum Polres Tulungagung

Diduga Tambang ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya di Wilayah Hukum Polres Tulungagung

253
0

Tulungagung, peloporkrimsus.com – semakin tak mengenal hukum yang berlaku diduga tambang ilegal milik saudara inisial (LS) inisial, terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan.21/06/2023.

Saat tim ivestigasi turun ke lokasi tersebut, benar saja” Tim Menemukan kegiatan aktivitas penambangan galian tipe C tanah urug, dilokasi tersebut tim menemukan 1 buah alat berat jenis bego/ exsavator, dan beberapa Dum Truck untuk mengangkut hasil tambang ilegalnya, kegiatan pertambangan itu kurang lebih hampir 1 bulan dan terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan dan tidak mengenal hukum yang berlaku.

Tambang yang di duga ilegal tersebut” berada di desa/kelurahan bledis , kec gondang, kab,Tulungagung Jawa Timur,

Saat itu pula Tim ivestigasi langsung cek data dari aplikasi online minerba one map Indonesia, benar saja” data yang mengatasnamakan PT Legowo Putro mandiri, data yang muncul masih per’ ijinan pencadangan, belum sampai tahap operasi produksi, namun sangat disanyangkan dari pihak tambang inisial (LS) sudah melakukan kegiatan operasi produksi.

Padahal sudah jelas pertambangan tanpa di lengkapi surat2 resmi pertambangan sudah melanggar hukum yakni mengatakan:

Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000. …

Seakan para penambang menghiraukan hukum yang berlaku, semoga pihak berwajib Polres Tulungagung , Kapolda Jatim, Menteri ESDM, segera menertibkan kegiatan pertambangan yang di duga ilegal tersebut.Team

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here