Jambi,Peloporkrimsus.com – Di masa pandemi Covid-19, pegawai rumah sakit jiwa daerah ( RSJD ) provinsi Jambi berwisata ke Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Perjalanan wisata ini juga di berangkatkan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa dr. Firmansyah dan sukapti selaku pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkup rumah sakit jiwa serta sejumlah pegawai.
“Perjalanan wisata ini seharusnya tidak perlu dilaksanakan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid – 19, tapi pegawai rumah sakit jiwa malah berwisata ke kabupaten kerinci, provinsi jambi dan sumber dana yg di gudakan jadi pertanyaan publik”.
Sesuai surat edaran Gubernur Jambi, Fachrori Umar Nomor: 658/SE/ST.COV-19/XI/2020 tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021.
Dalam surat edaran tersebut, hari libur natal tanggal 24 dan 25 Desember 2020, sedangkan tangal 28 sampai tanggal 30 tetap masuk kerja dan libur tahun baru tanggal 31desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.
Pihak penyedia angkutan Safa marwa
saat dikonfirmasi pada hari Senin tanggal 28/12/2020 membenarkan bahwah pegawai rumah sakit jiwa berangkat ke kabupaten Kerinci.Jelas Bang Hen
Lanjutnya, perjalanan rombongan mulai tanggal 26 Desember sampai dengan tanggal 28 Deseber 2020, dengan menggunakan 3 unit armada mobil milik Safa maruah. Pungkas Bang Hen
dari jatwal perjalanan rombongan tersebut bahwah pada hari saptu tanggal 26 Deseber 2020 dan hari Senin tanggal 28 Deseber 2020 tidak masuk kerja.
saat media PELOPOR mengkonfirmasi ibu Sukapti melalui telpon seluler 0812746****99 Bungkam ( tidak ada suara ). Senin ( 28/12/2020, Sedangkan direktur rumah sakit jiwa dr.M. Firmansa belum dapat dikonfirmasi. ( STB )