Home Berita Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus, Kepemilikan ENAM Senjata Api, Rakitan

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus, Kepemilikan ENAM Senjata Api, Rakitan

213
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Pengungkapan Kasus Penembakan dan Kepemilikan 6 (Enam) Senjata Api/Rakitan oleh Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bertempat dilobby Polda Jambi Selasa, 29 Juni 2021
Pada Hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, korban bersama dengan 4 (empat) orang rekannya menggunakan R.4 Jenis Daihatsu Sirion BG 1726 YB warna putih, melakukan perjalanan dari jambi menuju Kabupaten Muratara. Pada saat sampai dirumah makan Mutia sekira pukul. 18.30 Wib, korban bersama rekan-rekannya akan beristirahat untuk makan. Sesaat setelah turun dari kendaraan Daihatsu Sirion langsung ditembak cari arah warung Mutia/ Pane oleh 3 (Tiga) orang yang tidak dikenal, masing-masing orang tersebut menggunakan Senjata Api, Jarak Tembak Lebih Kurang 5 (Lima) Meter.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Racmad Wibowo S.I.K Pengungkapan perkara penganiayaan luka berat dengan mengunakan senjata api, ada motif peredaran Narkotika tersangka berinisial AS (Laki laki) Usia 28 tahun. Korban CEK WAN 48 Tahun, Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel melakukan perlawanan saat mau ditangkap dan tertembak dibagian dada sebelah kiri dan meninggal dunia.

TKP Penangkapan Jln. A. Chatib RT.12 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana ( Barang siapa dengan sengaja melukai orang lain dengan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun) dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara Ilegal dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya puluhan tahun, Ungkap Jendral Bintang Dua.

DirresKrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan S.I.K Pada Hari Senin pada tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wib, Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa pelaku penembakan didesa Rangkiling Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun atas nama AS sedang berada di kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Team megetahui tempat persembunyian pelaku, saat melakukan penggrebekan pelaku melakukan perlawanan dan menembak kearah petugas sebanyak 2 (Dua) Kali Kemudian Team Resmo melakukan penindakan secara tegas, terukur terhadap TSK Atas Nama AS Meninggal Dunia saat perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Barang Bukti yang diamankan dirumah Tersangka ; 1 (Satu) Pucuk Senapan Angin PCP Merk Predator, 5 (Lima) Pucuk Senpi Rakitan, 1 (Satu) Butir Amunisi hampa SS1 V1, 100 (Seratus) Butir Amunisi Tajam SS1 V2, 11 (Sebelas) Butir Amunisi Pistol Kal 7.65 mm, 2 (Dua) Butir Amunisi Kal 9 mm, 6 (enam) Butir Amunisi kal 380 auto, 1 (Satu) Pucuk Senpi G2 Pindad, 8 (Delapan) Butir Peluru, 2 (Dua) Butir Selonsong yang telah ditembakkan ke Petugas, Jelasnya.(Lawrence).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here