Home Berita DPD GWI Kalsel Angkat Bicara, Laporan Korban Diduga Diabaikan – Propam Polri...

DPD GWI Kalsel Angkat Bicara, Laporan Korban Diduga Diabaikan – Propam Polri diminta Segera Bertindak Demi Memulihkan Kepercayaan Masyarakat : Wartawan Dianiaya saat Liputan oleh Mafia LPG Subsidi, DPD-GWI Desak Polri Turun Tangan

55
0

BEKASI,Peloporkrimsus.com – Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan praktik mafia gas LPG subsidi itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi, bersama Pimpinan Redaksi Peloporkrimsus, Usman, S.H, serta Kabiro Peloporkrimsus Tanah Bumbu,H.Gusti Juhdi mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Menurut Iswandi, intimidasi, penyekapan, hingga dugaan penganiayaan terhadap insan pers merupakan bentuk upaya membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang benar.

“Jika laporan korban tidak ditangani secara serius, kami meminta agar persoalan ini segera dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap tindakan kriminal maupun praktik mafia subsidi,” tegas Iswandi.

Ia menegaskan, wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku dan proses sesuai hukum yang berlaku. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” ujarnya.

DPD-GWI Kalsel juga mendesak Polres Metro Bekasi mengusut tuntas dugaan praktik mafia LPG subsidi yang disebut telah lama meresahkan masyarakat. Menurut Iswandi, lambannya penanganan kasus dapat memunculkan persepsi negatif di tengah publik terhadap komitmen penegakan hukum.

“Ini bukan hanya soal dugaan kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut dugaan praktik mafia LPG subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan di lapangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, tindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap dugaan pelanggaran hukum.

“Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, siapa lagi yang akan menyampaikan fakta kepada masyarakat? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, dugaan kekerasan tersebut juga dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana lain, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal terkait ancaman dan intimidasi. Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Pasal 8 UU Pers yang menjamin keselamatan jurnalis saat menjalankan profesinya.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, peristiwa itu terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, para terduga pelaku disebut dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id. Aparat penegak hukum didesak segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Iswandi juga meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Penanganannya harus terbuka agar masyarakat percaya bahwa aparat tidak tutup mata terhadap dugaan kekerasan maupun praktik ilegal LPG subsidi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kekerasan terhadap wartawan sekaligus membongkar dugaan jaringan mafia gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat.”

(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here