Home Berita DPRD Bapemperda Tanah Bumbu Kunker Ke DPRD Kapuas

DPRD Bapemperda Tanah Bumbu Kunker Ke DPRD Kapuas

151
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu selama tiga hari melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kapuas, dari 1 sampai 3 Desember 2022.

Mengkaji sistem dan penerapan Perda tentang lembaga penyiaran publik lokal.

“Tanah Bumbu sedang menggodok Raperda soal penyiaran publik lokal. Nah di Kapuas ternyata sudah diterapkan. Makanya kita adakan kunjungan kerja ke sana,” ujar anggota Bapemperda Fawahisah Mahabatan didampingi Andi Asdar.

Dari kunjungan selama tiga hari itu jelasnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Bahwa Kapuas memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

“Perda No 8/2019 tersebut merupakan Perda yang menjadi basis pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kapuas,” ujarnya.

Kemudian, Perda tersebut bertujuan untuk membentuk LPPL dalam rangka menciptakan tatanan informasi kedaerahan, kearifan lokal, dan otonomi daerah di Kapuas.

“Terdapat beberapa kesamaan naskah Perda tersebut dengan Raperda tentang LPPL di Tanah Bumbu dari sisi pengaturan, fungsi dan tujuan, klasifikasi penyiaran, dan penyelenggaraan penyiaran, serta rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran,” bebernya.

Adapun perbedaannya adalah terkait dengan struktur organisasi, peran serta masyarakat, dan pertanggungjawaban.

“Untuk itu, Raperda yang sedang kita godok depannya diharapkan disempurnakan agar membantu masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik, yang lebih aplikatif dan berbasis teknologi,” pungkasnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here