Home Berita DPRD KOTABARU : Komisi II Kotabaru Kunker Kementerian ESDM

DPRD KOTABARU : Komisi II Kotabaru Kunker Kementerian ESDM

98
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – Kunjungan kerja dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru ke Kementerian ESDM. Ini mereka lakukan untuk membahas permasalahan perizinan tambang batubara, (18/02/2022).

Ketua Komisi II, Jerry Lumenta mengatakan, semua perizinan saat ini harus ke Pusat, ini sebagaimana perundang-undangan yang menyebutkan demikian.

Anggota DPRD ini juga menanyakan izin seandainya warga yang memiliki lahan permukiman, perkebunan atau membuat jalan, kemudian ada penggusuran, tiba-tiba di bawahnya ada batubaranya.

“Terus apakah batubara tersebut dibuang begitu saja, dan apabila kita jual permasalahannya malah ribut,” jelasnya.

Dalam hal tersebut, lanjut, warga bekerja bukan khusus menambang batubara. Pertanyaannya, seperti apa jikalau ada warga atau masyarakat yang memiliki lahan dan ketemu yang seperti itu.

“Namun semua itu sudah ada aturannya, dan ini memang dari Pusat sudah ada pengaturannya, kemudian bagaimana cara dalam pengurusan ke perusahaan tersebut,” paparnya.

“Untuk hasil saat melakukan penggalian mengenai seperti yang di atas tadi, terus bisa dijual ke mana batubaranya nanti, seumpama ada juga yang membeli apakah ada pemotongan-pemotongan untuk negara,” bebernya.

Pihaknya berharap ini bisa dikerjakan, tapi bukan tidak bisa dikerjakan. Karena apabila dibuang sayang, namun kalau asal jual akhirnya juga bermasalah, akan tetapi ada aturan yang bisa dijual.

Jerry berpesan apabila warga mempunyai lahan yang ada dalam kawasan izin wilayah, apakah bisa dikerjakan atau tidak dan ini ternyata bisa dikerjasamakan, kemudian meminta izin kepada pihak perusahaan dan itu bisa kerjakan.

“Ini dikarenakan bukan termasuk kawasan HGO mereka, dan itu hanya yang termasuk cuma izin dalam wilayah perusahaan. Kemudian pihak perusahaan juga tidak akan ganti rugi, dan yang mempunyai lahan sendiri bisa mengerjakan cuma harus minta izin dulu,” ujarnya.

Hal itu, kata Jerry, tidak menyusahkan masyarakat, misalnya ada perusahaan yang mempunyai lahan luasnya seumpama 10.000 hektare, akan tetapi tidak 10.000 hektarenya dimasukkan dalam kawasan perizinannya.

“Dengan luasan izinnya 10.000 hektare, namun yang mereka kelola hanya cuma 3.000 hektare atau beberapa ribu hektare, dan sementara di wilayah izinnya punya orang atau punya rakyat belum diganti rugi,” tuturnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here