Home Berita DPRD Tanbu Tanyakan Jalan Provinsi KM 171 dan Jalan Alternatif Setelah Rapat...

DPRD Tanbu Tanyakan Jalan Provinsi KM 171 dan Jalan Alternatif Setelah Rapat Paripurna

184
0

Tanah bumbu – Kal-sel, peloporkrimsus.com – Sekretaris Daerah Tanah bumbu Dr.H .Ambo Sakka menjawab beberapa pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait masukan dan usulan kepada pihak Eksekutif di ruang Paripurna DPRD Jalan HM Amin Sepunggur, Kamis (6/4/2023).

Beberapa pertanyaan yang ajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, langsung dijawab oleh Sekretaris Daerah Dr.H.Ambo Sakka, diantaranya mengenai jalan kilometer 171 di Desa Satui Barat yanga sampai saat ini belum tuntas “Jelasnya

Diketahui, Jalan Provinsi KM 171 di Desa Satui longsor berat akibat galian tambang yang memakan badan Jalan Nasional bahkan hingga kini longsor pada Jalan badan Jalan sudah melewati separuh Jalan Nasional. Kondisi ini ditanyakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kepada pihak eksekutif.

Dr.H.Ambo Sakka pun menjelaskan duduk persoalannya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DPA Dinas PUPR pernah menganggarkan pada tahun 2022 lalu.

“Tetapi perlu kita diketahui, sudah beberapa kali kami rapat dengan Kementerian ESDM (dan Kementerian lain), hampir tidak ada Kementerian yang membenarkan adanya jalan alternatif itu,” jelasnya

Bahkan Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM tetap ‘ngotot’ untuk tetap menggunakan jalan longsor dan runtuh yang sudah melewati separuh badan Jalan Nasional tersebut.

Ia pun sudah meminta kepada Kementerian untuk turun langsung ke lapangan menyaksikan lebih dekat lokasi jalan, dimana jurang jalan lebih dari 30 meter bekas galian Tambang

Sehingga bila jalan itu tetap tidak digeser maka ia mempertanyakan kontruksi apa lagi yang bisa digunakan jika tetap harus menggunakan jalan longsor tersebut.

Kemudian untuk mengatasi jalan longsor kilometer 171, kata Dr.H Ambo Sakka, Jalan Nasional itu hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Tapi ia mengapresiasi keberanian Bupati Tanah Bumbu dr.HM Zairullah Azhar, memberikan solusi dengan membuat jalan alternatif, yang bisa digunakan oleh masyakarat meski harus mengeluarkan anggaran APBD. Sebab jika tidak ada solusi jalan alternatif , maka dampaknya ke pemerintah daerah.

Anggapan bahwa perintah daerah tutup mata, jelas tidak benar, ungkapnya. Sebab jika pemerintah daerah tutup mata maka tidak akan ada jalan alternatif “Terangnya

Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kal-sel memperbaiki jalan longsor tersebut, justru akan menjadi ‘temuan’ karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan. Karena jalan itu adalah Jalan Nasional dan menjadi kewenangan Balai Jalan.

Sementara itu, dari Fraksi Golkar Harmanuddin menanyakan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terkait usulan pengalihan jalan Pagatan, setelah melewati jembatan atau tepatnya di depan pasar Bumi Pangeran Pagatan.

Ia mengungkapkan jalan itu menjadi semrawut dan rawan terjadi kecelakaan. Ia menyarankan agar jalan kembali ke sistem satu arah. yaitu setelah melewati jembatan, kendaraan belok kiri tidak ke kanan.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kerja tapi sampai detik ini tidak ada action dari eksekutif, harapnya semoga Instansi terkait seperti kementrian ESDM,kementrian Lingkungan hidup,Kementrian PUPR, Gubernur ,Kapolda Kalimantan selatan untuk mengusut tuntas Dugan pelanggaran administratif maupun pidana atas pelanggaran penambangan di badan jalan KM 171 yang berakibat jalan Nasional milik Negara tidak bisa di lewati kendaran bermotor lagi, kerena badan jalan longsor kedalaman hampir 30 meter dan sampai sekarang jalan tersebut putus Total sehingga menghambat aktivitas perjalanan masyarakat “Pungkas Harmanuddin.

Perlu di ketahui sebelumnya, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu adalah mendengarkan Pidato Bupati Tanah Bumbu mengenai Ulang Tahun hari jadi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke-20 tahun 2023.  (Team/Mas/Mhl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here