Tebo,Peloporkrimsus.com – Dr.Hj. Saniatul Lativa,S.E,M.M, Anggota DPR RI dapil Jambi dari fraksi Golkar bersama mitra kerjanya Kementrian ketenagakerjaan RI, Mensosialisasikan tentang norma – norma Ketenagakerjaan Jum’at 13/06/2024.
Dalam satu hari ini Dr.Hj. Saniatul Lativa, S.E, M.M, Memberikan sosialisasi tentang norma Ketenagakerjaan di tiga Desa , yaitu , Desa Tegal Arum, Desa Purwo Dadi dan Desa Purwo Harjo Kecamatan Rimbo bujang Kab.Tebo Prov.Jambi.
Dalam acara ini tampak hadir Sekcam Rimbo bujang Wahyono, S.AB, Sekdes, Koordinator pembinaan sistem dan prosedur pengawasan Kementrian Ketenagakerjaan RI Ir, Candra Kurniawan, dan ratusan warga masyarakat yang ada di Desa tersebut.
“Saniatul Lativa dalam penjelasannya menyampaikan pentingnya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, mengingat resiko dalam pekerjaan sangat tinggi, apalagi para petani kebun”,tuturnya.
“Di saat yang sama Candra Kurniawan selaku pembina sistem dan pengawasan Kementrian RI memaparkan aturan tentang Hak dan kewajiban bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Di mana peserta wajib membayar iyuran di setiap bulannya maka akan mendapat hak santunan ketika terjadi kecelakaan kerja”, Kata Candra.
Adapun manfaat jaminan sosial yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan adalah:
-Bebas biyaya perawatan sesuai indikasi medis.
-Perawatan homocare jika di perlukan atas rekomendasi dari dokrer.
-Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB).
-Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat.
-Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan.(Sch).