Home Berita Dua Pelaku Curas Diringkus, Satu Orang Dilumpuhkan dengan Peluru

Dua Pelaku Curas Diringkus, Satu Orang Dilumpuhkan dengan Peluru

352
0

Bima, Peloporkrimsus.com – TIM JATANRAS POLRES BIMA KOTA, Senin (24/2018), sekitar pukul 17,30 wita, yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu Akmal Novian Reza S.I.K telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku Curanmor, satu diantaranya merupakan DPO, kasus pencurian dengan kekerasan alias curas. Salah satunya, terpaksa dilumpuhkan dengan peluru.

Kedua pelaku yakni (IS) alias WAWAN, alias, NIKEN, (34) yang beralamat di Rt 05/02, dusun Kore, Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dan pelaku inisial (MD), Kedua pelaku sudah lama dicari dan sangat meresahkan masyarakat kota dan kabupaten bima, Keduanya dibekuk berdasarkan LP / K / 117 / XII / 2017 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Rastim. LP / K / 46 / I / 2017 / NTB / Res Bima Kota dan DPO Polsek Rasanae timur.

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku, bahwa TIM melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku tersebut, yang hendak melakukan/mencuri SPM milik anak sekolah yang terparkir di salah satu rumah warga, tepatnya belakang SMAN1 Kobi, di Kelurahan Rabangodu utara,
“Dimana pada saat TIM melakukan pengintaian kedua pelaku tersebut mengetahui bahwa dirinya sedang di intai, kemudian pelaku Muliadi membuang kunci Liter T di tanah, dan hendak pergi meninggalkan TKP, namun dengan sigap TIM berhasil mengamankan Kedua Pelaku tersebut, dan TIM melakukan introgasi, kemudian dari pengakuan pelaku ILIAS alias WAWAN alias Niken mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, TKP Kantor SSI, TKP Rasanae Barat, TKP Rabangodu Utara dan bebrapa kali TKP di kabupaten Bima” tutur Suratno, Kasubag Humas polres bima kota.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti, satu unit SPM Yamaha VIXION, warna hitam, nopol, EA 2738 SK (sudah di pinjam pakai), Satu unit SPM Honda Vario wario warna putih tanpa nopol, satu unit SPM honda Suprax 125, (sudah di pinjam pake), Satu Buah Kunci Liter T, dibawa dan diamankan kepolres bima kota, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Interogasi terhadap Muliadin, dirinya membenarkan telah melakukan pencurian di 4 TKP, TKP Kelurahan Sadia SPM Honda Vario, TKP Kelurahan Mande SPM Honda Beat POP, TKP Rabangodu Utara, TKP Runggu Kecamatan Langgudu SPM yamaha Mio, TKP Tangga Kabupaten Bima SPM yamaha MIO

“Pelaku membenarkan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) dengan rekanya diberbagai TKP yang ada di kota dan kabupaten bima” jelas Suratno.

Setelah di lakukan introgasi, pelaku Wawan bersedia menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti SPM yang telah di curi tersebut, dan TIM pun bergegas menuju tempat yang di maksud, namun di tengah perjalanan pelaku mengecoh petugas dengan alasan hendak buang air kecil dan pelaku memberontak, melakukan perlawanan, sehingga pelaku berhasil melarikan diri, dan TIM pun melakukan pengejaran, namun karena pelaku berlari dengan gesit dan kencang, selanjutnya tim melakukan tembakan peringatan ke Udara sebanyak 3X namun pelaku tidak mengindahkan sehingga TIM menembak lurus ke arah kaki pelaku.

“Setelah berhasil diamankan kembali pelaku dibawa ke RSUD Bima, guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya pelaku digelandang ke polres bima kota, guna proses lebih lanjut,” kata Ipda Suratno. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here