Home Berita Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Salah Satu Oknum Kades

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Salah Satu Oknum Kades

6615
0

Banyuasin,peloporkrimsus.com – Diduga adanya indikasi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, oknum kades Taja Indah kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin berinisial AF (Alfikar.red) dilaporkan ke Kejati Sumsel.

Berdasarakan laporan dari tokoh masyarakat Rahmad saleh(32) dan dody susanto(44) melaporkan oknum kades tersebut ke kejaksaan tinggi sumatra selatan.disampaikan langsung melalui kuasa hukum LBH Ferrari Sumsel Tabrani SH. Akino SH. Dani effendi SH.

Ya hari ini kita melaporkan oknum Kades Taja Indah Kabupaten Banyuasin ke pihak Kejati Sumsel atas laporan dari warga masyarakat disana dugaan adanya indikasi penyelewengan dana Covid 19 oleh oknum kades itu. Ungkap Tabrani kepada awak media usai memberikan laporan di ruang PTSP Kejati Sumsel Senin sore (31/8/20)

Tidak hanya adanya dugaan penyelewangan dana BLT Covid-19 yang menjadi objek pelaporan, juga patut diduga adanya manipulasi data atau kades tersebut menggunakan data fiktif dalam pencairan dana tersebut.

Saat ini yang masuk di kita ada 11 orang yang melaporkan oknum kades itu dari data sekitar 508 orang, yang menurut pengakuannya tidak mendapatkan sama sekali bantuan itu dari tahap pertama hingga saat ini memasuki tahap ke tiga penyerahan bantuan, selain itu juga setelah ditelusuri nama penerima warga desa Taja Indah melalui NIK kami dapati alamatnya di kota Bengkulu, Sebutnya.

Dirinya menambahkan saat ditanyakan kepada Kades yang bersangkutan perihal adanya laporan itu, kades tersebut berdalih orang yang tidak mendapatkan bantuan itu terdata sebagai penerima bantuan PKH dari pemerintah.

Jadi apabila sudah jadi penerima bantuan PKH yang dari pemerintah itu, kades itu mengatakan tidak lagi menjadi penerima BLT. Namun saat ditelusuri data valid nama yang melaporkan itu ternyata juga termasuk penerima BLT tahap pertama dibylan April 2020 lalu yang besarannya Rp 600 ribu”. Tambah Tabrani SH didampingi tim kuasa hukum lainnya akino SH,dani effendi SH.

Sembari berharap dengan laporan tersebut dapat ditindak lanjuti secara hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar oknum kades itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel membenarkan telah menerima laporan itu dan akan segera diproses apabila memang terbukti oknum Kades itu melakukan tindak pidana penyelewengan dana BLT Covid-19.

“Benar tadi kami menerima laporan itu, namun tentunya setiap laporan yang masuk juga akan kami kaji terlebih dahulu, jika laporan itu jelas dan valid termasuk bukti-bukti yang dilaporkan akan kita proses sesuai dengan hukum”. Singkat Khaidirman.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here