Home Berita Edarkan Narkoba,”4 Orang Warga Kediri di Gelandang Polisi

Edarkan Narkoba,”4 Orang Warga Kediri di Gelandang Polisi

589
0

KEDIRI, Peloporkrimsus.com – Zainal Abidin (28) bersama Widodo (42) dan Moh Amir (35) kemudian Fery Febri (35) terpaksa di amankan oleh pihak Satreskoba Polres Kediri setelah Kedapatan edarkan Narkoba

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,SH.MH.mengatakan, para pelaku Kita amankan saat berada di rumahya dengan barang bukti ratusan Pil Koplo (Doebel L) dan beberapa barang bukti Narkoba jenis sabu

“Akibat perbuatanya mereka langsung Kita jebloskan di tahanan Mako Polres Kediri,”Ucap AKP Eko Kepada Peloporkrimsus.com Senin (17/12/2018)

Lebih Lanjut AKP Eko menjelaskan,dari tangan Zainal Abidin di amankan barang bukti Narkotika sebanyak 0,65 Gram,4 buah pipet kaca,1 buah bong alat hisap,2 buah korek api,1 bungkus sedotan plastik,1 bungkus plastik klip,1 buah merek Azus

Zainal abidin ini tercatat sebagai Warga Dusun Gadungan barat Rt/Rw 003 /004 Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri

Sedangkan dari pelaku Moh Amir di amankan,1buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,38 gram,1 buah bong alat hisap sabu, 2 buah korek api gas,1 sekrop plastik,1 bungkus plastik klip,1 buah HP merk Nokia.

Moh Amir ini tercatat sebagai Warga Jln Pasar hewan Dusun Kandangan Rt/Rw 002 /026 Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Kediri

Untuk Kedua Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu akan Kita jerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman Hukumanya adalah 20 Tahun Penjara

Selanjutnya dari tangan Widodo di amankan sebanyak 50 butir Pil Doubel L dan plastik Warna Hitam dan Pelaku ini tercatat sebagai Warga Dusun Senden Rt/Rw 003 /002 Desa Senden Kecamatan Kayen kidul Kabupaten Kediri

Kemudian dari tangan Fery Febri di amankan sebanyak 144 Pil Doubel L ,1 buah Merek Nokia dan Pelaku ini tercatat sebagai Warga Dusun Gurah Desa Gurah Kecamatan Gurang Kabupaten Kediri

Untuk Kedua Pelaku pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L akan Kita jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana ancaman Hukumanya adalah 12 Tahun Penjara

Kasat Reskoba Polres Kediri itu menambahkan, bahwa penangkapan terhadap kurir Narkoba itu berawal dari Informasi Masyarakat, kemuduian petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga pelakupun berhasil di amankan

“Kami akan sikat habis para pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kediri dan ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian perang terhadap barang haram tersebut,”Pungkasnya,(Ulum/Tok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here