Bima, Peloporkrimsus.com – Sesuai Surat edaran SKB Tiga Menteri dalam rangka menumbuhkan Birokrasi yang sehat bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme,(KKN).tentu menjadi dambaan bagi setiap daerah. Namun dalam menyikapi ini tentu Regulasi dan mekanisme prosedur harus bersabar semua dilakukan proposional, dan normatif,dan konsisten, aturan Daerah dan mekanisme etika Birokrasi dan ASN, pada prinsipnya Pemerintah akan tetap mengikuti aturan yang jelas verivikasi dan proses mekanisme memang harus dijalankan ujar Kasubag Humas Pemkab Bima Rabu (09/01/19).
“Segala sesuatu menunggu proses regulasi yang ada semua akan ada hasilnya secara normatif apapun hasil akhirnya didasari pada ketentuan yang ada,”ujar pria yang dikenal murah Senyum ini.
Tanpa dihimbau oleh siapapun adalah kewajiban Pemerintah tunduk dan taat pada aturan yang berlaku atas landasan kebijakan tengah berjalan sesuai proses yang normatif yang jelas akan ada sembari menuggu prosesnya, tuturnya.(Rif)