Home Berita Eksekusi Putusan Inkrah Dipertanyakan, Pemenang Sengketa Tanah di Batulicin Desak PN Segera...

Eksekusi Putusan Inkrah Dipertanyakan, Pemenang Sengketa Tanah di Batulicin Desak PN Segera Tegakkan Marwah Hukum

54
0

Batulicin,Peloporkrimsus.com – 1 Mei 2026,Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Tanah Bumbu kembali menjadi sorotan publik setelah perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia belum juga dieksekusi sebagaimana mestinya.

Edy Sugiarto, pihak yang dinyatakan sah sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Tinggi Banjarmasin/Banjarbaru, hingga Mahkamah Agung di Jakarta, mempertanyakan lambannya pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa bangunan ruko yang berada di Jalan Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Edy, seluruh proses hukum telah dilalui dan dimenangkan secara sah. Bahkan, penetapan eksekusi disebut telah diterbitkan dan telah dipasang Papan Pengumuman Sita eksekusi di bangunan tersebut sejak 14 Agustus 2025. Namun hingga kini, bangunan yang menjadi objek sengketa dikabarkan masih dikuasai serta disewakan oleh pihak Beny Ardianto atau yang di kenal dengan Abin

“Perkara ini sudah final, inkrah sampai Mahkamah Agung. Penetapan eksekusi juga sudah ada, tapi kenapa belum dijalankan? Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya sebagai pencari keadilan,” ungkap Edy kepada awak media.

Ia menilai, belum dilaksanakannya putusan pengadilan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap konsistensi penegakan hukum, terlebih ketika objek yang telah diputuskan masih dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak yang kalah dalam perkara.

Situasi semakin memunculkan tanda tanya ketika Edy mengaku kembali menerima undangan dari Pengadilan Negeri Batulicin,tanggal 28 April 2026. Untuk menghadiri proses Peninjauan Setempat (PS) di lokasi sengketa. Dalam kegiatan tersebut, disebut turut hadir sejumlah pihak dari PN Batulicin, di antaranya Selvi, Dani, Cou, Zulnia, serta kuasa hukum pihak Beny Ardianto , yang bernama Ahmad.

“Yang saya herankan, perkara ini kan sudah selesai secara hukum dan sudah ada penetapan eksekusi. Kenapa masih harus ada PS lagi? Ada apa sebenarnya?” ujar Edy.

Saat dikonfirmasi awak media terkait tujuan PS tersebut, kuasa hukum pihak Beny Ardianto, Ahmad, disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai urgensi kegiatan tersebut. Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan dari pihak pemenang perkara terkait kepastian pelaksanaan putusan.

Secara hukum, putusan pengadilan yang telah inkrah seharusnya memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dihormati dan dijalankan. Penundaan tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mencederai rasa keadilan bagi pihak yang telah memenangkan proses hukum melalui seluruh tahapan peradilan.Edy Sugiarto menduga Pihak Beny Ardianto melakukan pelawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang sudah ditetapkan secara hukum yang sah.

Edy pun mendesak Pengadilan Negeri Batulicin agar segera menjalankan amar putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya hanya meminta keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena putusan yang sudah sah justru terkesan diabaikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi publik, sebab wibawa lembaga peradilan tidak hanya terletak pada putusan yang dibacakan di ruang sidang, tetapi juga pada keberanian dan konsistensi dalam mengeksekusi putusan tersebut secara nyata.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Batulicin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi maupun dasar dilaksanakannya Peninjauan Setempat tersebut.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here