Home Berita Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, Pilkada 2024 Kembali Memanas:MK Perintahkan Pemungutan...

Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, Pilkada 2024 Kembali Memanas:MK Perintahkan Pemungutan Ulang

110
0

Banjarbaru,Peloporkrimsus.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara tetap. Keputusan ini dijatuhkan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Jakarta, Sabtu (1/3/2025). Berdasarkan perkara bernomor 25-PKE-DKPP/2025, laporan yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, melalui kuasa hukumnya, berujung pada sanksi berat bagi Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya dijatuhi peringatan keras.

Sanksi ini merupakan dampak dari keputusan KPU Banjarbaru yang mendiskualifikasi pasangan calon Aditya-Said kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara. Keputusan tersebut membuat Pilkada tetap berlangsung dengan hanya satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, tanpa opsi kotak kosong. Akibatnya, pasangan tersebut menang mutlak dengan perolehan 100% suara sah.

Namun, dalam sengketa hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi menilai keputusan KPU Banjarbaru cacat hukum dan memerintahkan PSU dalam waktu 60 hari. Pada pemungutan suara ulang nanti, hanya akan ada dua pilihan: pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono atau kolom kosong.

Pemecatan empat komisioner KPU Banjarbaru dan keputusan PSU dari MK kembali menghangatkan dinamika politik di Banjarbaru. Masyarakat kini menanti jalannya proses demokrasi yang lebih transparan dan adil dalam menentukan pemimpin kota mereka.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here