Gresik,peloporkrimsus.com – Kepolisian Sektor Cerme Resor Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel fiber jaringan telepon milik PT Telkom Datel Gresik di kolong jembatan Desa Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik yang terjadi pada , Rabu (9/12/2020) dini hari.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cerme AKP Moh. Nur Amin, S.H., mengungkapkan penangkapan bermula adanya informasi dari penjaga tambak yang melihat aktivitas tersangka memotong kabel di kolong jembatan Desa Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Karena curiga, atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Cerme.
Dari laporan yang masuk Polsek Cerme lansung menindaklanjuti, “Kita langsung terjunkan anggota dilapangan dan berhasil menemukan pelaku di daerah Benowo sekitaran GOR Gelora Bung Tomo, Surabaya pukul 06.00 wib” terang AKP Amin, Rabu (16/12/2020).
Dari hasil penangkapan tersebut, Empat tersangka berhasil diamankan AK (40) dan S (32), keduanya asal Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil, Probolinggo. Kemudian A (25) dan AS (29), warga asal Desa Andung Biru, Kecamatan Tiris, Probolinggo.
Dan mengamankan barang bukti berupa kabel fiber sepanjang 15 meter, satu set alat las, satu linggis, satu gergaji besi, satu kunci Inggris, satu tang, satu tatah, satu obeng dan satu unit mobil T120 SS Station WGN hijau metalik N 1578 NB.
“Atas kejadian tersebut keempat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Cerme untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek Cerme.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(Tfq)