Home Berita FSPMI Demo Di Pengadilan Negeri, Surabaya,Menagih Putusan Sela.

FSPMI Demo Di Pengadilan Negeri, Surabaya,Menagih Putusan Sela.

386
0

Surabaya, PH- Krimsus : Ratusan buruh yang tergabung di FSPMI meluruk Pengadilan Negeri,Surabaya, guna menagih putusan sela. Melalui FSPMI, sekitar ratusan buruh mendatangi Pengadilan Negeri,Surabaya, terkait 2 ( dua) masalah tersebut, andai sudah di putus tidak mungkin kami kesini dan Buruh tidak punya uang untuk membeli kasus seperti halnya, pengusaha, Ujar Eko selaku orasi demo buruh.

“Gedung-gedung, palu, baju dinas di dapat dari pajak kaum buruh hingga detik ini, Pengadilan Negeri , Surabaya, belum keluarkan putusan “, papar Eko menggebu-gebu sampaikan orasi demo. Ia menambahkan, bila penegak hukum seperti ini mau di bawa kemana negeri ini, para buruh hingga kini, belum terbayar namun, bila putusan tetap tidak di keluarkan hari ini juga, kami buruh akan menginap di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri, Surabaya, ujarnya Eko sembari memberikan slogan hidup buruh terhadap ratusan buruh. Sementara Agus, menyambung orasinya, mengatakan, kami bukan intervensi tetapi mengingatkan,Undang-Undang memerintahkan hakim bila pengusaha tidak memberi gaji pada buruh yang di PHK dan masih dalam proses persidangan untuk segera di keluarkan putusan sela, ujar Agus.

Mudah- mudahan hakim tidak menutup mata, melihat fakta karyawan yang di PHK, selama 10 bulan belum terbayar. Hakim berkewajiban menegakkan keadilan bila hakim, sudah di beli pengusaha, jelas berdampak ada 100 buruh yang sudah berkeluarga belum terbayar gajinya. “tapi hakim tidak melihat Undang-Undang melainkan melihat tumpukan uang, Bila hukum terbeli seperti inilah kami menyuarakan jeritan kami “, paparnya saat berorasi. Buruh adalah rakyat yang mencintai negerinya, keadilan di rampas oleh uang. Ia berharap, hakim bisa melihat apakah yang salah buruh atau hakimnya?, Kami mohon hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya atas nama Tuhan.

Dari beberapa waktu orasi bergulir,para perwakilan buruh di minta guna audensi dengan  wakil Pengadilan Negeri, Surabaya. Dari pertemuan audensi, menurut Samino .SH.MH, sesuai surat dari buruh yang di terima kemarin, yang intinya berisi, menyampaikan pernyataan terkait perkara no.179. pihak Pengadilan Negeri, Surabaya berupaya menerima aspirasi rekan-rekan buruh dan di harap salah satu perwakilan buruh guna menyampaikan dalam forum tersebut, jelasnya. Sementara Agus, FSPMI, menyampaikan, sebagaimana pasal 96, sangat jelas sekali selama sidang hingga kini, kok belum ada putusan sela ?                                       Sehingga rekan buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari yang berdampak buruk bagi rekan-rekan buruh berupa, ada yang masuk RS ( rumah sakit) jiwa, rumah tangga berantakan (cerai berai).

Kemarin kita sudah temui ketua PN, Surabaya, terkait putusan sela yang belum di putus, bebernya. Ia menambahkan, Bila di temukan outsourcing pada nota pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja tersebut, mengapa pihak Majelis hakim, menyampaikan, kepada rekan rekan buruh, bahwa hakim berhak memutus atau tidak. Padahal terlihat nyata perusahaan tidak penuhi kewajibannya, memutuskan putusan sela. Dari pengajuan perwakilan buruh, Wakil Ketua, PN,Surabaya, Samino menjelaskan, perkara no.179 , Majelis Hakim menyampaikan kepada rekan-rekan buruh saat itu, Majelis hakim tidak memberi putusan, mungkin dengan alasan sangat mendasar, namun pihak PN, Surabaya, berjanji mudah – mudahana kedepannya putusan akan menguntungkan buruh, paparnya. Sedangkan, nota dari dinas tenaga kerja, kemarin Kamis, yang intinya dari ketua Mahkamah Agung (MA), bila ada nota dari dinas tenaga kerja, Mahkamah Agung (MA ) bisa merujuk pada peraturan Mahkamah Agung ( MA) namun peraturan ini baru maka pihak PN, Surabaya berharap rekan-rekan perwakilan buruh memahami dan turut serta melihat peraturan tersebut melalui websitte Mahkamah Agung (MA) secara bersama-sama. Dalam hal ini, guna mencegah kesimpang siuran terkait peraturan, Mahkamah Agung (MA) sudah memberi petunjuk melalui website.

Di akhir forum, Samino,SH.MH, selaku Wakil Ketua PN, Surabaya, berjanji Putusan sela di barengkan pada putusan akhir, paparnya. Ia pun mengingatkan, kepada rekan-rekan FSPMI , Segala tuntutan yang ada di gugatan akan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim, tuturnya.**MET.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here