Bima, Peloporkrimsus.com – Aktivitas penggalian penggerukan Gunung disekitar pinggiran Pantai Kalaki, Kabupaten Bima, DIDUGA belum mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, Demikian Kata Kasi Pengkajian Dampak Lingkungan DLH Taufik, ST, MT, diruang kerjanya, Rabu (13/02/19) siang.
Kata Taufik, kami sudah memberhentian proses galian tersebut dan akan membuat secara tertulis untuk tidak melakukan aktivitas galian karena merusak ekosistim gunung.
“Kita juga belum tau siapa yang punya galian ini dan menurut info orang dari luar, dan alat berat itu didatangkan dari luar juga,” bebernya.
Dikatakanya, DLH tetap berkomitmen berupaya menertibkan peraturan galian dan dengan rumor mereka gali itu akan dipakai untuk pembagunan Hotel meskipun sudah tidak ada aktivitas mereka yang punya sertifikat lahan harus mengurus ijin karna kewenangan galian C ijin resmi, di Dinas Energi dan Pertambangan Provinsi NTB ujar Taufik.
“Kalau tujuannya untuk bangunan untuk Hotel tidak bisa dijual keluar tanah yang digali itu dan itu tidak berijin Galian C,dan kalau memakai digunakan untuk bangunan itu ada ijin resminya,” kata dia.
Sambungnya, Meskipun itu milik lahan sendiri itu harus melalui ijin Negara karena Bumi Tanah, Air dan lainnya masih ada kewenangan negara yang mengatur sekalipun itu lahan milik pribadi.
“Jangan sampai aktivitas itu tetap berjalan karena itu melanggar ketentuan yang ada, meskipun begitu iya menyarankan agar segera membuatkan adminstrasi perijinan supaya terdata dengan jelas supaya tidak menimbulkan keresahan” jelasnya.
Pantauan Media Pelopor Hukum & Krimsus Dilokasi aktivitas dilapangan nyaris tak ada aktivitas dan alat berat Eksavator dalam keadaan diparkir diarea galian. (Rif)