Home Berita PT. BINAMAJU MITRA SEJATI Gugat Balik Warga Perum Wisata Bukit Mas

PT. BINAMAJU MITRA SEJATI Gugat Balik Warga Perum Wisata Bukit Mas

827
0

Surabaya, peloporkrimsus.com – PT. BINAMAJU MITRA SEJATI (BMS) gugat balik 351 warga perumahan wisata bukit mas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT BMS merupakan Developer yang mengelola Perumahan Wisata Bukit Mas.

Wellem Mintarja selaku kuasa hukum dari PT BMS mengatakan, gugatan balik itu berisikan adanya perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas belum dibayarnya Iuan Pengelolaan Lingkungan.

Wellem saat ditemui di pengadilan negeri surabaya (12/2/2019) mengatakan “Ini gugatan balik yang kami lakukan atas gugatan class action yang dilakukan sejumlah warga dengan mengatasnamakan 351 warga,”.

Untuk diketahui, Persidangan gugatan class action yang dilakukan warga Perumahan Wisata Bukit Mas ini telah berlangsung di PN Surabaya dengan agenda jawaban dari PT BINAMAJU MITRA SEJATI selaku tergugat. Wellem juga menjelaskan Gugatan warga yang dilayangkan padanya tersebut bermula dari kenaikan IPL pada 2018 lalu.

Kenaikan IPL tersebut dilakukan bertahap setiap tahunnya. “Padahal kenaikan tersebut disesuaikan dengan jaminan kebersihan dan keamanan lingkungan dan disesuaikan setiap tahunnya dengan naiknya UMR dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) serta kenaikan BBM dan inflasi,” terang Wellem Dari 1.495 warga masih kata Wellem, hanya sekitar 1200 warga yang aktif membayar IPL tersebut.

“Ini membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif yang sudah dijalankan selama ini. Sehingga sesuai asas konsensualitas pasal 1320 KUH Perdata, kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu terkait gugatan class action yang mengatasnamakan 351 warga dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dijelaskan Wellem, gugatan Class Action yang diajukan 5 orang warga perumahan Wisata Bukit Mas, Surabaya pada pihak developer yakni PT Binamaju Mitera Sejati (BMS) dinyatakan tidak kompeten. Sebab, hanya berbekal SK pengangkatan RT/RW dari Camat Lakarsantri Surabaya.

“Faktanya tidak ada segitu, dalam gugatan ada 351 warga tapi disidang hanya sekitar 30 warga,” ungkap Wellem.

Dasar hukum tersebut kata Wellem, dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 89 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, bahwa pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum.

“Jadi sudah selayaknya apabila pengelolaan lingkungan belum dikelola oleh pemerintah kota, maka Pihak pengembang selaku badan hukum berhak untuk melakukan pengelolaan lingkungan Perumahan Wisata Bukit Mas,” pungkasnya. (Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here