Home Berita Galian C Ilegal Maro Sebo Patut Diawasi, Diduga Merasa Kuat

Galian C Ilegal Maro Sebo Patut Diawasi, Diduga Merasa Kuat

133
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Kegiatan atau aktivitas Ilegal yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi yang dilakukan sekelompok orang demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, namun Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum kerap kali kesulitan untuk menindak dan memberantas Akitivitas Ilegal yang terus berlangsung. Hal ini diduga Sekelompok orang (Mafia) memberikan Upeti (Suap) kepada para oknum-oknum tertentu,

Seolah tidak takut kepada pemerintah dan Penegakan Hukum, para pelaku galian C ilegal di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muara Jambi bebas melakukan aktivitas ilegal dan beroperasi.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan Tindak Pidana, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dijelaskan pada Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Miliar

Tertuang dalam pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal

Dari informasi yang berhasil dihimpun, lokasi pemilik Galian C tersebut diketahui adalah milik inisial “Y” dan “E” dan sudah berlangsung sejak lama. Di informasi bahwasanya “E” yang juga merupakan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari salah satu Partai Besar yang akan mengikuti Kontestasi dalam Pemilu 14 Februari 2024.

Saat dikonfirmasi yang diduga pemilik lokasi Galian C via WhatsApp Call inisial “Y” membantah bahwa lokasi Galian C itu bukan miliknya dan membantah atas pemberitaan yang beredar. “Y” juga mengaku tidak mengenal dengan “E”. 28/11/2023.

Dan di waktu berbeda IKNone.com juga mengkonfirmasi Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo terkait Galian C Ilegal yang berada di Kecamatan Maro Sebo sudah tutup.

“Memang benar dulu ada, tapi Sudah lama tutup, tidak ada lagi aktivitas kegiatan Galian C Ilegal di Kecamatan Maro Sebo ” ungkap Kapolsek Maro Sebo Wiwik Utomo.

Sangat disayangkan, Jika benar kapolsek mengetahui hal itu seharusnya APH diharapkan menyisir lokasi galian C dan memeriksa pemilik pelaku usaha agar mengetahui sejauh mana tempat itu setelah di tinggalkan ataupun diduga masih beroperasi, dan ini tampak jelas melanggar Hukum Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam Makna Polri Presesi.
(tem)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here