Home Berita Gara-Gara di Tegur, Pemuda Setengah Baya di Keroyok Habis-Habisan

Gara-Gara di Tegur, Pemuda Setengah Baya di Keroyok Habis-Habisan

3966
0

Tebo, peloporkrimsus.com – Telah terjadi pengeroyokan di RT 020 Desa Sungai karang, 03 Juni 2023 jam 02.00 dini hari. Di warung fiktor Samosir, pelakunya adalah “fiktor Samosir, Tomo dan Sardi. desa sungai karang kecamatan VII koto ilir kabupaten tebo.

kronologis awal pengeroyokan terhadap jesua, sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak korban (jesua), kepada 2 awak media dimana fiktor somosir tidak senang ditegur oleh Jesua. terhadap kegiatan kegiatan di tempat fiktor somasir ini, seperti kerokean, judi 0nline ikan ikan dan juga tempat pemasangan togel. yang di sampaikan oleh jesua di depan 2 awak media.

lanjut awak media bertanya lagi kepada pihak korban. teguran apa yang jesua sampaikan sehingga jesua dikeroyok, saya ngomong gini, Tolong kegiatan ini jangan terlalu brisik tulang, kerena sangat menggangu tetangga, apalagi ini udah jam 02 malam.

Mendengar teguran seperti itu maka pihak yang punya tempat kegiatan tersebut lansung mengajar Jesua, yang membuat jesua terkapar, dihajar oleh Fiktor somosir dan kawan kawannya.

Merasa tidak senang jesua lansung melaporkan kejadian tersebut ke erte setempat, kerena kurang respon, maka besok harinya jesua lansung pisum dan melaporkan ke pihak polres tebo.

yang sampai saat ini menunggu hasil tindakan dari sat reskrim polres tebo, tindakan tersebut telah dilaksanakan oleh polres tebo, dengan memanggil saksi saksi terhadap pengeroyokan tersebut.

Menurut KUHP Pasal 170

Ayat 1 Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Ayat 2 Tersalah Dihukum:

1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusak barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;

3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian.

Selanjutnya awak Media menanyakan, apakah polres tebo telah melaksanakan lidik ke TKP? , jawab jesua “Sampai saat ini belum” Makanya kami menunggu keputusan dan keadilan sebagaimana hukum yang berlaku, jika hal ini juga belum terungkap kami tetap melanjutkan ke Polda untuk meminta keadilan balas Jesua.

Setelah awak media mendapatkan laporan yang disampaikan, maka kami lansung komunikasi kepada kepala desa sungai karang melalui Woorshap, hanya yang kami dapatkan” Kami tidak tau kejadiaan tersebut.” bilang kades “Anton” melalui Woorshap. (merah).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here