Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Dalam langkah tegas untuk menegakkan peraturan daerah, Satpol-PP Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan razia besar-besaran terhadap tempat hiburan malam (THM). Razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil pengawasan intensif dari Satpol-PP serta Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.
Razia dimulai pada pukul 22.00 WITA dan berlangsung hingga 03.00 WITA, menyasar hotel-hotel di Kecamatan Batulicin dan Simpang. Kepala Satpol-PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, memimpin langsung operasi tersebut untuk memastikan penerapan peraturan daerah yang ketat.(12/8/2024)
“Dalam operasi ini, kami membawa individu yang terjaring ke kantor Satpol-PP dan Damkar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan, sementara Dinas Sosial memberikan pengarahan dan rehabilitasi. Kami juga memberikan sanksi tertulis sebagai bentuk peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ungkap Syaikul Ansyari.
Selama razia, petugas menemukan 28 orang, termasuk 18 perempuan dan 10 laki-laki, yang diduga terlibat dalam aktivitas asusila, berpacaran tanpa ikatan pernikahan, dan mengonsumsi minuman keras. Para individu ini akan menjalani pembinaan oleh dinas terkait untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Kepada Masyarakat: Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Laporkan segala bentuk pelanggaran peraturan daerah agar tindakan cepat dapat diambil.
Kepada Pengelola Tempat Hiburan: Penting untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan memastikan tempat usaha Anda tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kepada Pemerintah: Terus tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Tanah Bumbu.(Team / Rills)