JAKARTA, peloporkrimsus.com – Dugaan skandal korupsi mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu! LSM Forum Rakyat Membangun secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pemilu itu ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyelewengan dana hibah yang mencapai angka fantastis Rp 32,4 miliar.

Laporan bernomor 031/LSM/23/II/2025 itu diterima langsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 19/2/2025 pukul 14.54 WIB. Ketua LSM Forum Rakyat Membangun, Hallion menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pemberitaan yang mencurigakan terkait penggunaan dana hibah KPU Tanah Bumbu.
“Kami melihat indikasi kuat adanya Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tidak transparan. Jika ini benar, maka rakyat telah dikhianati!” tegasnya.
Sorotan DPRD provinsi Komisi I pun tertuju Kepada Pejabat KPU Tanah bumbu adanya dugaan penyalah gunaan Dana hibah Rp 32.4 Miliar ,bahkan
Bukan hanya menjadi perbincangan publik, kasus ini juga telah menarik perhatian DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam rapat Pansus pekan lalu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan penggunaan dana hibah tersebut dan mendesak agar audit serta investigasi menyeluruh segera dilakukan.
“Kami tidak ingin ada oknum yang mempermainkan uang rakyat! Harus ada transparansi penuh,” ujar salah satu anggota DPRD dalam rapat tersebut.
LSM Beri Peringatan: “Kasus Ini Tidak Boleh Menguap!”
LSM Forum Rakyat Membangun menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum yang tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan dihukum seberat-beratnya!” tegas Hallionn dengan nada penuh ketegasan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Tanah Bumbu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang mengguncang publik ini.
Akankah kasus ini terbongkar hingga ke akar-akarnya? Rakyat menunggu keadilan”(Team)