Bima, PH-Krimsus : Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Desa Matua (GMDM) turun melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu dan Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), guna untuk menolak penetapan Ikhwan, H. Abdul Majid, SP sebagai tersangka, Rabu 28/02/2018.
Massa aksi tidak terima dengan keputusan Kejati NTB terhadap Ikhwan putra Asli Dompu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Kontribusi PD. BPR. NTB se-NTB tahun 2016 oleh tim perubahan dan penggabungan bentuk badan Hukum PD. BPR NTB menjadi PT. BPR NTB.
Penetapan tersangka tersebut, disesalkan oleh banyak pihak, massa aksi menduga kuat bahwa penetapan tersangka tersebut, karna adanya Indikasi permainan politik agar menjegal Ikhwan untuk dapat menduduki jabatan sebagai direktur Operasional PT. BPR NTB yakni dengan praktik menggunakan penegak hukum, maka hal tersebut menunjukan telah terjadinya bentuk Diskriminasi
Massa aksi menilai, Setelah berhasil mengikuti Tes, Ikwan terpilih menjadi Kepala BPR Cabang Empang, dan pada tahun 2011, diangkat sebagai direktur Cabang BPR Sumbawa-NTB, kemudian Pada tahun 2015, dia berhasil lulus menjadi Direktur Utama BPR Sumbawa untuk periode 2015-2019. Saat menjabat sebagai Dirut, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Dia mendapatkan penghargaan prestasi dari Gubernur NTB sebagai Dirut BPR Terbaik di seluruh Wilayah Propinsi NTB.
Disamping itu juga, Ikhwan telah memberikan perubahan dan kemajuan yang begitu besar antara lain : telah membangun gedung kantor yang megah terletak di Daerah strategis yang sebelumnya mengontrak di Ruko pertokoan, Seluruh Cabang telah memiliki mobil Operasional, Berhasil memenangkan Gugatan pengembalian uang pajak senilai, Rp. 700 Juta lebih, dan setiap tahunnya mendapatkan laba bersih yang selalu meningkat yakni, tahun 2015 senilai, Rp. 7 M. lebih, tahun 2016 senilai, Rp. 8 M. lebih dan tahun 2017 senilai, 9 M. lebih.
Adapun dasar penolakan penetapan Ikhwan sebagai tersangka sbb :
Kegiatan perubahan dan penggabungan bentuk badan hukum PD BPR NTB Menjadi PT. BPR NTB merupakan kegiatan pemilik (Pemda Prov. NTB) sehingga kewenangan dan otoritas penuh pelaksanaan kegiatan telah jelas berada pada pemilik
Kegiatan perubahan dan penggabungan bentuk badan hukum PD BPR NTB Menjadi PT. BPR NTB merupakan kegiatan pemilik (Pemda Prov. NTB) berdasarkan SK Gubernur Nomor 530-89 tahun 2016 terkait susunan pengurus telah jelas bahwa penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan konsolidasi adalah “KABAG SARANA PEREKONOMIAN DAERAH PADA BIRO EKONOMI SETDA PROV. NTB karna yang berhak
Di dalam SK Gubernur Nomor 530-89 tahun 2016 tidak disertai adanya Job Deskription tentang tugas, kewenangan dan tanggungjawab untuk masing-masing bagian, sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tidak terarah dan terkesan kehilangan induk. Sehingga tugas direksi hanya bersifat membantu yang mana tanggung jawab direksi hanya mengikuti dan melengkapi perintah saja. Sedangkan khusus untuk masing-masing bagian Sub Tim (Ketua Tim Legalitas, Teknologi Informasi dan SDM dan Umum) dicantumkan tugas-tugas yang akan dilaksanakan
Di dalam SK Gubernur tersebut seluruh direksi se-NTB terlibat sehingga ketua tim tidak memiliki kekuatan untuk memberi perintah karena memiliki kedudukan yang sama atau dengan kata lain berpangkat sama alias semuanya Jendral bintang 4 serta semua direksi berkeinginan untuk menjadi direksi PT. BPR NTB. di sisi lain jika ketua tim menyelewengkan dana pasti akan terjadi keributan diantara para direksi. Dan selain itu juga semua direksi hanya tunduk dan patuh kepada perintah pemilik (Pemda Prov.) karena hanya pemiliklah yang dapat mencopot dan mengganti para direksi
Di dalam pengelolaan dana kegiatan sesungguhnya seluruh tim dan seluruh direksi mengetahui dengan jelas kemanakan aliran dana kegiatan ini mengalir dan diserahkan kepada siapa, bahkan wakil ketua dan bendahara dengan jelas mengatakan bahwa uang diserahkan secara langsung kepada kabiro perekonomian Setda Prov. NTB
Sehingga yang seharusnya dan sepantasnya menjadi tersangka adalah pemilik
Dan masih banyak lagi alasan-alasan lainya.
Massa aksi menuntut agar Kejati NTB. Mengusut tuntas kasus Merger PD. BPR se-NTB menjadi PT. BPR NTB. Dan mengusut pelaku sebenarnya. Penyidik Kejati NTB harus mengkaji ulang penetapan tersangka dikarenakan yang bertanggung jawab dalam kegiatan konsolidasi adalah pemerintah Propinsi NTB. Penyidik Kejati NTB melakukan Investigasi secara Profesional, Proporsional, Transparan dan Akuntabel serta berkeadilan. Memanggil semua pihak yang menyerahkan Uang dan menerima Uang. Memanggil tim Investigasi Gubernur karena menandatangani kegiatan Fiktif.
KASI INTEL Kejari Dompu “Ahmad Sulham, SH” yang didampingi oleh KASI PIDSUS “Dedy Diliyanto, SH” berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Kejati NTB dalam bentuk laporan
“apapun yang menjadi aspirasinya yang disampaikan kepada kami, kami akan teruskan ke Kejati NTB dalam bentuk laporan dan kita juga akan memberikan dukungan, supaya pihak Kejati NTB juga, Proporsional dalam menangani kasus ini”, kata sulham di hadapan sejumlah massa aksi saat dialog dalam ruangannya.
Sementara itu di tempat yang berbeda, ke tiga anggota DPRD Kabupaten Dompu yakni Drs. Muhtar, sekaligus yang memimpin Rapat, H. Didi Wahyudi, SE menyampaikan bahwa anggota DPR tidak boleh menginterfensi Hukum dan akan membuat tim pansus
“kalau DPR itu sendiri tidak bisa menginterfensi apa yang terkait dengan urusan hukum, cuman kami bisa lakukan membentuk tim pansus”, tutur H. Didi di hadapan massa aksi di ruang rapat Anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Ditambahkan pula, anggota DPRD Kabupaten Dompu berjanji akan mengawal berhubung persoalan tersebut besar nilai politisinya serta akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov.
“menurut asumsi ada nilai politisnya yang cukup kuat, tentunya kami akan telusuri sebagai wakil rakyat, kami tidak akan berdiam diri, kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi dan kami akan melakukan pengawasan kasus ini, supaya mendapatkan keadilan yang baik, dan tidak adanya diskriminasi dari putra kita atau saudara kita”, janjinya (Rif).