Home Berita Golongan VB Kendaraan Barang Berupa Mobil Truk Dilarang Melintas Jalan Lingkar Bawean

Golongan VB Kendaraan Barang Berupa Mobil Truk Dilarang Melintas Jalan Lingkar Bawean

785
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Menindaklanjuti instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, melalui Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean Nasrullah mengeluarkan surat pemberitahuan larangan mobil truk tidak diperbolehkan keluar dari Pelabuhan Penyeberangan Bawean dan tidak boleh melintas Jalan Lingkar Bawean (JLB) untuk para supir truk dan pemilik mobil truk, Senin (8/5/2023).

Nasrullah mengatakan, mengingat karena kondisi Jalan Lingkar Bawean yang sering rusak, maka untuk mobil truk yang melalui KMP. Gili Iyang dari Pelabuhan Paciran Lamongan ke Pulau Bawean diharapkan muatan barang di dalam truk agar dibongkar di terminal Pelabuhan Penyeberangan Bawean.

“Sebaliknya, muatan barang mobil truk yang dari Bawean menuju Pelabuhan Paciran Lamongan juga di muat di area parkiran Pelabuhan Penyeberangan Bawean, dan mobil truk yang boleh melintas Jalan Lingkar Bawean hanya mobil truk kecil (R4) yang kapasitas berat truk dengan muatan 8 ton”, tegasnya Nasrullah.

Lebih lanjut, Nasrullah mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Forkopimcam Sangkapura dan Tambak, guna melaksanakan aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak pemilik mobil truk beserta para supir truk yang ada.

Pemberitahuan ini diberlakukan mulai sejak hari Senin 8 Mei 2023, yang sudah lanjutkan ke beberapa instansi terkait yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik, Kepala UPT PPR Lamongan, dan Supervisor ASDP Bawean, tutup Nasrullah.

Joh, salah satu masyarakat di kecamatan Sangkapura menyambut baik adanya surat pemberitahuan larangan mobil truk keluar dari area Pelabuhan Penyeberangan Bawean. Mengingat ruas jalan yang ada di Pulau Bawean masih belum lebar dan kuat seperti jalan yang ada di luar pulau Bawean. Dengan hal ini, mobil pick up L 300 milik orang Bawean bisa juga beroperasi seperti halnya waktu dulu.

Ia berharap, aturan ini tidak hanya sebatas angin lalu yang nantinya hilang begitu saja. Sudah sering terjadi bahwa mobil truk yang melintas dengan muatan yang tinggi sampai menyentuh serta sangkut ke kabel yang melintang diatas jalan raya dan suka memarkir kendaraan di bahu jalan. Peran serta dan kerja sama dari semua elemen terkait sangat diharapkan untuk bersama-sama mengawasi dan menindak tegas jika ada oknum supir yang tidak mematuhi aturan tersebut,” pungkas Joh. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here