Home Berita Hartono PJ Kepala Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Masuk Rutan

Hartono PJ Kepala Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Masuk Rutan

390
0

Lampura, PH-Krimsus : Kejaksaan Negeri Lampung Utara menjebloskan tersangka Hartono Pj Kepala Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kerumah Tahanan (Rutan) Wayhui Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) tahun 2016 dengan nilai kerugian Negara Mencapai RP 115 juta rupiah selasa (03/07/18).

Langkah penahan tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara usai menerima pelimpahan tahap dua perkara kasus korupsi tersebut dari Kepolisian Resort Lampung Utara.

Plh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Nurmalina Hadjar, SH,MH mengatakan, tersangka Hartono statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan korupsi ADD dan DD tahun 2016 dengan kerugian sekitar 115 juta rupah.

“Tersangka langsung kita kirim kerutan wayhui selama 20 hari kedepan, kami secepatnya akan menyelesaikan dakwaan tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” katanya.

“tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Tindak pidana Korupsi No 31 tahun 1999, jo Undang Undang No 20 tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara”tambah nurmalina .
(Meri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here