Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Anggota DPRD Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos, M.AP intens sosialisasikan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengembangan Kewirausahaan di Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. (23/6/2024).
Sosialisasi ini juga dilakukan Alfisah di RT 09, RW 02, Jalan Sukmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Alfisah mengungkapkan, disosialisasikan Raperda ini diharapkan setelah ditetapkan jadi Perda (Peraturan Daerah) tentang pengembangan kewirausahaan ini Pemerintah Daerah bisa memberikan dukungan, baik dari sisi marketing maupun pengelolaan.
Namun tidak kalah penting permodalan yang bergulir. Dengan harapan lebih cepat dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kalau kita melihat menjadi kendala permodalan. Baik bidang kepemudaan, pembengkelan, UMKM, nelayan, pertanian, juga peternakan, budidaya perikanan kelautan,” katanya.
Adanya Perda ini mudah-mudahan dapat memberikan permodalan lebih fleksibel serta menjadi tolak ukur jenis usaha apa yang bisa dikerjakan kelompok tertentu demi menopang ekonomi mereka.
“Stunting katanya, artinya kan stunting itu akibat kurangnya kebutuhan ekonomi, minimlah,” ucapnya.
Dengan kewirausahaan ini, Pemerintah Daerah membekup beberapa kelompok kewirausahaan masyarakat. Baik pemuda, maupun ibu-ibu rumah tangga yang punya waktu. (Tim)