Home Berita Pernyataan ‘Londo Ireng’ Presiden Prabowo Picu Gelombang Kritik, AJI dan IPJI Serta...

Pernyataan ‘Londo Ireng’ Presiden Prabowo Picu Gelombang Kritik, AJI dan IPJI Serta YLBHI Desak Hentikan Stigmatisasi terhadap Wartawan dan LSM

54
0

Jakarta,Peloporkrimsus.com – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI ) serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis serta memperbesar risiko intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil.(26/7/2026)

AJI dan IPJI menilai penyebutan istilah “Londo Ireng” memiliki makna yang merendahkan karena secara historis merupakan istilah peyoratif yang ditujukan kepada orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri.

“Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” demikian pernyataan AJI.

Menurut AJI dan IPJI pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

AJI menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga tuduhan yang mengaitkan profesi jurnalis dengan kepentingan asing dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan terikat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas AJI.

Dalam pernyataannya, AJI dan IPJI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah tersebut serta meminta pemerintah menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap wartawan, media, pengamat, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Selain itu, AJI meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang bersifat kritis.

Senada dengan AJI dan IPJI Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pernyataan Presiden bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi. Menurut YLBHI, setiap pernyataan kepala negara memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia.

YLBHI menilai pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng” berpotensi menjadi pembenaran bagi aparat maupun kelompok tertentu untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan aktivitas, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat sipil.

“Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga negara biasa, melainkan sebagai kepala negara yang memiliki kewenangan dan pengaruh terhadap seluruh perangkat pemerintahan,” ujar YLBHI dalam pernyataannya.

YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM, termasuk mengenai sumber pembayaran operasional mereka. Menurut YLBHI, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh suatu organisasi, pemerintah seharusnya membuktikannya melalui mekanisme hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, peradilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegas YLBHI.

Polemik mengenai penggunaan istilah “Londo Ireng” kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil berharap pemerintah tetap menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi serta menjamin kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait desakan AJI dan YLBHI tersebut.”(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here