KAB.PASER – GROGOT KALTIM, PH-Krimsus : Tambang Batubara, adalah komoditi primadona tiap daerah, selain harga nya yang semakin membaik, aktifnya penambangan batubara akhir akhir ini juga berdampak positif bagi perekonomian, itulah yang melekat di hati masyarakat,walau pada kenyataanya realita yang terjadi di lapangan berbanding terbalik dengan isue yang ada,karna masyarakat hanya kebagian debu dan jalan semakin rusak, di tambah lagi lingkungan yang semakin hancur,sumber mata air yang semakin berkurang dan tanah EX Tambang yang tidak bisa di tanami lagi karna tidak teraturnya operasi penambangan dalam pengaturan disposal Top soil.
Adalah Kabupaten paser salah dari sekian kabupaten di indonesia yang terkenal dengan kekayaan alamnya terutama batubara kini mulai tampak menggeliat kegiatannya, Namun dari sekian perusahaan Tambang Batubara Legal, Ternyata ada kegiatan penambangan Ilegal yang diam diam beroperasi yaitu di wilayah Desa PETANGIS tepatnya di Belakang POSPOL PETANGIS yang menurut informasi masyarakat adalah masuk dalam kawasan Tanaman Hutan Rakyat (TAHURA ), hasil pantauan Team PH.KRIMSUS kegiatan penambangan Ilegal tersebut menggunakan 2 alat berat Excavator KOBELCO SK 200 dan 1 Unit Doser tsb cukup merusak Lingkungan apalagi kawasan tersebut adalah masuk kawasan TAHURA yang semestinya di larang adanya kegiatan tambang Ilegal.
Dan Ironisnya Lokasi penambangan tersebut tepat di belakang POSPOL petangis yang semestinya kegiatan tersebut sangat nampak dalam jangkauan patroli aparat, ada kemungkinan di duga keterlibatan oknum aparat setempat dalam kegiatan tersebut, sehingga kegiatan ilegal mining yang di depan mata aparat kepolisian begitu bebas tanpa hambatan yang jelas jelas masuk kawasan TAHURA dan bertentangan dengan permen No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketika Team PH.KRIMSUS melakukan investigasi ke lapangan, di sebut sebut oleh masyarakat di duga ada oknum aparat kepolisian ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, Oknum tersebut sebagai anggota Polres DAERAH SELATAN, lemahnya pengawasan aparat terhadap kegiatan ilegal mining karna di duga adanya Kongkalikong antara oknum aparat dan pihak penambang sehingga kegiatan yang jelas merusak lingkungan tersebut seolah tidak ter endus sama sekali oleh aparat dan terkesan tutup mata.
Pihak Polres Kabupaten Paser Grogot saat di hubungi via layanan Telpon, menyampaikan apabila terdapat temuan pelanggaran hukum kegiatan apapun termasuk Ilegal mining di wilayah Hukum Kab.Paser Grogot di persilahkan Masyarakat untuk melakuan pengaduan, sehingga dengan dasar pengaduan tersebut pihak Polres Tanah Grogot akan segera menindak lanjuti kegiatan penambangan tanpa ijin yang di maksud.Team