Home Berita Isi Laporan KNPI Muhsin ke Tipidkor: Pencairan Dana Hibah KNPI Mutmainnah Sebelum...

Isi Laporan KNPI Muhsin ke Tipidkor: Pencairan Dana Hibah KNPI Mutmainnah Sebelum Pelantikan

770
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Kota Bima, Muhsin SH versi Abdul Azis membeberkan isi laporan yang dilayangkan oleh pihaknya ke tipidkor polres bima kota soal pencairan dana hibah KNPI Mutmainnah karena dianggap masuk kategori tindak pidana korupsi.

Menurut Muhsin, dalam laporan pengaduan yang disampaikan ke Tipidkor Rabu, (27/19), pihaknya melampirkan bukti-bukti penggunaan hibah yang diduga sarat pelanggaran. Salah satunya, kata Mukhsin, adalah bukti bahwa KNPI Mutmainnah cair Dana Hibah sebelum pelantikan dan tidak dilampirkan SK.

“Dana hibah itu dicairkan pada pertengahan November 2018, berarti mereka menggunakan dana hibah Rp100 juta ini hanya dalam waktu singkat, karena pada 31 Desember mereka sudah membuat SPJ kegiatan-kegiatannya. Pada kenyataannya ternyata mereka melakukan SPJ ke belakang, ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/2/2019).

Muhsin yang biasa di sapa Rigen menegaskan, hal itu diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, karena lanjut Rigen, jika mengacu pada Permendagri 39 tahun 2012 itu yang terakhir tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sebab keuangan daerah itu harus dikelola secara tepat waktu, tepat guna, yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, lanjut Rigen, dana hibah atau keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“Berdasarkan Permendagri, harus tepat waktu dan tepat guna, serta harus bermanfaat untuk masyarakat, nah uang Rp100 juta ini manfaat untuk Organisasi mana?. Pencairan anggaran pertengahan November 2018 itu tidak boleh sebelum dilakukan pelantikan” terangnya.

Menurut Rigen, point-point tersebut dilampirkan pada pelaporan ke Tipidkor Polres Bima Kota. “Ini dilampirkan dalam pelaporan ke Tipidkor, bahwa penggunaan hibah itu tidak tepat” kata Rigen. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here