Home Berita Jadi Pengedar Sabu, LU Diringkus Tim Cobra Utara Satres Narkoba Polres Lampung...

Jadi Pengedar Sabu, LU Diringkus Tim Cobra Utara Satres Narkoba Polres Lampung Utara

2160
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu, LU (36) warga Campur Sari Kotabumi Tengah Lampung Utara harus berurusahan dengan Polisi setempat.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si mengatakan, Tersangka diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan melalui serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka, tepatnya Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib tersangka LU berhasil kita amankan pada saat berada di kediamannya,” kata Iptu Aris, Jumat (4/6/21).

Lanjut Aris, selain meringkus tersangka tim juga berhasil mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat bruto ± 1,74 gram, 3 (tiga) buah centong, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ujar Iptu Aris.(rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here