Home Berita Jajaran Polres Tanbu Ringkus Pecatan Polri

Jajaran Polres Tanbu Ringkus Pecatan Polri

191
0

Tanah Bumbu kal -sel,peloporkrimsus.com -Jajaran Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam meringkus seorang pria yang diduga melakukan penipuan

Andi Makkasau, asal dari Ujung Pandang (39), pecatan Polri ditangkap oleh petugas gabungan Polres Tanah Bumbu di Jln Dharma Praja, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, 17/6/22, sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H. I Made Rasa kepada media ini membenarkan bahwa pelaku ditangkap diduga melakukan penipuan terkait pasal 378 KUHP, ungkap Made.

Korban penipuan yakni Sugiartii(48) , warga Jln. Isngub, Gg Pelita 1 Rt 04, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Adapun kronologis terjadinya kasus penipuan adalah berawal korban menemui pelaku yang konon pelaku bisa membantu pengurusan adik korban yang sedang menghadapi kasus narkoba , lalu disepakati, korban membayar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan harapan adiknya akan mendapatkan jalur Vonis rehabilitasi.

Ketika itu korban secara spontan menyanggupinya dan menyerahkan sejumlah uang tersebut.

Akan tetapi setelah itu adik korban justru divonis 7 tahun 3 bulan.
Korban pun kecewa dan minta uang tersebut dikembalikan, namun pelaku hanya mengembalikan uangnya sebesar Rp.14.500.000, saja(empat belas juta lima ratus ribu). Atas kejadian tersebut korban pun keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Tanah Bumbu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut ungkap Made.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here