Home Berita Jaksa Eksekusi Kades Curahtemu, Lsm Lira Beri Apresiasi

Jaksa Eksekusi Kades Curahtemu, Lsm Lira Beri Apresiasi

9036
1

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, terhadap perkara Dugaan tindak pidana korupsi oleh Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Ismail, mendapat respon positif dari Lsm Lira setempat.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dari kejaksaan yang melaksanakan fungsi tugasnya dalam penegakan hukum dan mengupas tuntas kasus korupsi di wilayah Probolinggo,” kata Bupati Lsm Lira, Syamsuddin, saat dikonfirmasi kemarin.

Ia menyampaikan, keputusan jaksa untuk melakukan eksekusi terhadep kades dua periode itu sudah sangat tepat. Sudah cukup lama kades itu berkeliaran setelah dijatuhi vonis oleh pihak hakim PN Tipikor Surabaya sesuai amar putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby itu, Ismail telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi desa (ADD).
Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Apalagi, kabar angin yang berhembus di telinga masyarakat, kades tersebut tergolong sakti dan kebal hukum. Sejak inkrah tahun 2012 tak kunjung dieksekusi. Hingga menjabat sebagai kades kembali di periode kedua.

“Tapi sekarang status dan anggapan kades sakti atau kebal hukum itu, sudah tinggal dongeng belaka. Sebab kejaksaan telah mengeksekusi,” tegas pria yang akrab disapa Cak Sam Lira itu.

Sebab,Ucap Cak Sam, selaku Bupati Lsm Lira menggunakan fungsi kontrolnya pada para penyelenggara negara, baik pemerintah desa maupun daerah, agar betul melayani masyarakat.

Ia menegaskann kembali bahwa Lsm Lira tidak akan diam atau tutup mata ketika melihat kemungkaran berjoget ria di hadapannya. Pihaknya akan tetap mengusut dan mengawal kasus itu hingga tuntas.

Pihaknya pun akan mendukung penuh sikap kejaksaan dalam mengupas tuntas kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo. Jika dibutuhkan, pihaknya siap membantu dan menggali data yang dibutuhkan oleh kejaksaan.

“Kami akan berikan data yang dibutuhkan kejaksaan bilamana itu diperuntukkan dalam kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi,” tandas Cak Sam Lira.(man).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here