Home Berita Jelang Nataru, Polsek Ujungpangkah Larang Pemakaian Knalpot Brong

Jelang Nataru, Polsek Ujungpangkah Larang Pemakaian Knalpot Brong

206
0

Gresik,Peloporkrimsus.com – Menjelang peringatan natal dan tahun baru (Nataru), Polsek Ujungpangkah Kabupaten Gresik melarang pemakaian knalpor brong karena mengganggu ketertiban umum dan lalulintas.

Untuk itu, Bhabinkamtibmas Polsek Ujungpangkah Aipda Yones bersama tim melakukan sosialisasi kepada bengkel dan penjual knalpot agar tak melayani pembelian maupun penjualan knalpot brong.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini adalah demi terciptanya kondusifitas pada Nataru nantinya.

“Sebab, momentum Nataru berpotensi digunakan sebagai ajang konvoi, oleh karenanya upaya antisipasi terus digencarkan,” katanya, Sabtu (17/12/2022).

Diungkapkan Mutlakin, Ujungpangkah ditargetkan bebas knalpot brong saat natal dan tahun baru. Upaya ini, kata dia juga sebagai langkah mengantisipasi kenakalan remaja dan balap liar.

Dalam kesempatan itu, pemilik bengkel diwanti – wanti agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

“Kami meminta kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan roda dua. Karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Sesuai arahan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Mutlakin berkomitmen untuk menghadirkan perayaan Nataru dengan situasi aman, tertib dan terkendali.

“Untuk itu pula kami mengajak masyarakat bersama – sama berperan dalam menyukseskan hal tersebut,” tutup AKP Mutlakin, Kapolsek Ujungpangkah.
(Naga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here