Home Berita JPU: “Seharusnya TKD Seluas 28 Ribu Meter Persegi”

JPU: “Seharusnya TKD Seluas 28 Ribu Meter Persegi”

384
0

 

Sidoarjo, PH-Krimsus :   Sidang kasus penjualan Tanah Kas Desa Popoh (TKD) Kec. Wonoayu, Sidoarjo. Dengan terdakwa Yayuk Utaminingsih dan Zainal Abidin mantan kepala desa Popoh. Agenda sidang melihat lokasi fisik tanah yang dipermasalahkan dan mencocokan batas-batas yang sesuai dengan Perdes no 4 tahun 1992, Selasa (15/7).  Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sengaja kedua terdakwa Yayuk Utaminingsih dan Zainal Abidin tidak dihadirkan dalam acara sidang melihat dan mencocokannya fisik tanah kas desa yang ada di dusun Japanan, desa Popoh. Tanah tersebut yang sebelumnya diklaim oleh Yayuk Utaminingsih sebagai tanah miliknya, dan dijualnya kepada pihak swasta.

Peninjauan fisik tanah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasihat hukum terdakwa dan Hakim Ketua Unggul Warsito, serta petugas Pengadilan Tipikor Surabaya. Juga didampingi oleh seluruh lembaga desa, BPD, LKMD, Pj kepala desa Popoh, sesepuh, tokoh masyarakat, LSM Matras dan Gemas.  Tanah yang luasnya 5800 m persegi ini dalam penyitaan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, atas perintah kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan No: Perintah 3377/0.5.30/F.d.1/11/2016. Tgl. 20 Nop. 2016 dan penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi Pad. Pengadilan Negeri Surabaya. No: 82/XII/Pid. Sus. 2016/PN.Sby. Tgl. 13. Des. 2016.

Tanah Kas Desa yang awalnya seluas 28 ribu meter persegi pada tahun 1988. Tanah tersebut ganjaran murni seluas 13 ribu meter persegi, yang sesuai dengan dokumen buku leter C yang sekarang ditempati bangunan SDN Popoh. Sedangkan tanah seluas 15ribu meter persegi disebelahnya SDN Popoh, adalah hasil tukar guling pabrik rotan. JPU menyatakan, bahwa seharusnya luas seluruh Tanah Kas Desa yang ada di dukuh Japanan adalah 28ribu meter persegi. ” Kita sempat juga membuka dokumen Perdes tahun 1992 tentang penetapan tanah-tanah kekayaan desa. Apakah perdes itu sesuai dengan kondisi fisik tanah yang sebenarnya saat ini, karena seharusnya TKD yang ada di dukuh Japanan seluas 28ribu meter persegi. Makanya nanti kita cek Perdes tahun 1992. Apakah benar penulisannya “. Kata Rochida Alimartin Japidsus PN sidoarjo.

Rochida juga menjelaskan, kalau dirinya berusaha semaksimal mungkin guna mempertahankan aset desa, kekayaan negara untuk bisa kembali kedesa. Dan diharapkan dari semua pihak untuk bertindak secara fair baik dari majelis hakim maupun penasihat hukumnya.  “Tentang pelayanan masyarakat, kami berkewajiban untuk membuktikan apapun yang diperbuat oleh terdakwa. Apalagi tindak pidana korupsi menyangkut aset desa kekayaan negara menjadi prioritas utama. Dan kami harapkan dari semua untuk bertindak secara fair, sesuai dengan fakta dilapangan dan berdasarkan dokumen pendukung. Tanpa ada yang membolak balikan fakta yang ada, sehingga hasil akhir aset desa kembali kedesa”. Pungkas Rochida. Sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (22/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.** (Zay )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here