Home Berita Terbelit Utang : Rumah Warga Kedensari Disita PN,Disesalkan Dalam Pelaksanaan Tidak Disaksikan...

Terbelit Utang : Rumah Warga Kedensari Disita PN,Disesalkan Dalam Pelaksanaan Tidak Disaksikan Camat

933
0

SIDOARJO, PH-Krimsus :  Sengketa tanah dan bangunan milik warga  desa Kedensari RT 13 RW 05 atas nama Dwi Bijanto (pemohon eksekusi)terkait utang piutang berakhir dengan telah dieksekusinya (penyitaan) satu bidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri melekat diatas sesuai Sertifikat Hak Milik No 62 Tanggal 01 Maret 1989, seluas 1.655 m2 a.n Dwi Bijanto(pemohon eksekusi) berdasar surat dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, 09 Maret 2009, No.31/Eks.RI/2013/PN.SDA.Eksekusi melibatkan aparat kepolisian dari polsek Tanggulangin,Koramil 0816/06 Tanggulangin ,serta 2 anggota Satpol PP Kecamatan dan pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo dan juru sita Kamis (27/12).

Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi mengatakan,anggota berpakaian dinas disiagakan di balai desa pada malam hari. Sedangkan unsur 6 Tanggulangin penggalangan dengan warga sekitar lokasi eksekusi agar meminimalisir apabila ada perlawanan dari keluarga maupun pihak yang tidak menerimakan eksekusi. Pasukan gabungan Polresta dan  Polsek jajaran dibantu Koramil 0816/06 Tanggulangin digeser ke lokasi eksekusi,pungkas Sirdi.

Sebelumnya pihak PN telah membacakan  amar putusan eksekusi di balai desa Kedensari oleh Juru sita PN Sidoarjo  Sambodo S.H pukul 09:30 wib.dan pihak keluarga diketahui pasrah tidak ada perlawananan dari Kusman dkk (termohon eksekusi).Hal ini karena sudah melalui sidang dan diberi kesempatan untuk menyelesaikannya selama kurun waktu 4 tahun.

Sementara Danramil 0816/06 Tanggulangin Kapten.Inf.Dwi Umiyanto kepada wartawan Kamis (27/12) menambahkan,pelaksanaan eksekusi sebelumnya dilakukan pemindahan dan pemasangan plang dari seng dan tulisan baner ” TANAH DAN BANGUNAN INI MILIK DWI BIJANTO telah dieksekusi oleh PN Sidoarjo berdasarkan Penetapan No. 31/eks.RI/2013/ PN. SDA . Kami disini untuk membackup petugas PN dan juru sita., Namun sebelumnya berdasar surat edaran pemberitahuan dan kami menyampaikan kepada Komandan Kodim (Dandim)perihal tersebut,dengan tujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan mungkin perlawanan dari pihak tertentu,pungkas Kapten Dwi Umiyanto yang hadir bersama 10 orang anggota Koramil.

Pantauan dilapangan sengketa tanah dan bangunan tersebut berawal dari utang piutang pengusaha Tas di Tanggulangin senilai
kurang lebih RP.200 juta.Namun yang disayangkan, dalam pelaksanaan eksekusi lagi-lagi diketahui dan menjadi sorotan wartawan pimpinan Kecamatan dalam hal ini camat Tanggulangin Tatang Priyadi selaku bapaknya warga.Tidak berada dilokasi eksekusi hal ini sangat disayangkan karena pelaksanaan eksekusi di wilayah yang dipimpinnya.

Yang jadi pertanyaan apa camat Tanggulangin Tatang Priyadi memang alergi(anti) terhadap kuli tinta (wartawan)?? atau ada hal lain sampai skrg jarang bertemu wartawan walau ada permasalahan warga ujar beberapa wartawan.tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here